habarbangsa.com (TENGGARONG) – Anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Dapil IV Kukar Baharuddin Demmu juga turut mendampingi warga ikut RDP Komisi I DPRD Kukar dengan pihak terkait, atas permasalahan pembebasan lahan proyek bendungan Marangkayu. RDP tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani didampingi anggota Komisi I, di ruang rapat Komisi I DPRD Kukar, Selasa (8/07/2025).
“Saya peduli dengan rakyat, sebelum anggota dewan saya Kades Sebuntal, saya hadir mendukung masyarakat yang terdampak dan berharap masalah ini bisa segera selesai, ” ucapnya. Politisi PAN ini menuturkan, bahwa permasalahan pembebasan lahan Bendungan Marangkayu itu prosesnya cukup panjang, bahkan sejak saya masih menjadi Kades, tapi sampai 18 tahun ini masalah tersebut juga belum tuntas.
Saat ini lanjutnya, bendungan Marangkayu itu boleh dikata saat ini sudah 90 persen jadi, tapi menimbulkan dampak, sebagian besar tanah masyarakat itu sudah terbayar, tapi yang membuat kami kaget pada 2017 lalu muncul persoalan tumpang tindih lahan dengan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII yang berbasis di Kalimantan Barat (Kalbar).
“Saya katakan HGU di Desa Sebuntal itu selama saya dulu menjadi Kades itu tidak ada melapor, jadi kami tidak tahu kalau itu ada HGU. Jadi pada 2007 dimulai pembangunan bendungan sampai 2017 itu aman sebenarnya. Pembayaran-pembayaran ganti rugi untuk masyarakat yang terkena dampak bendungan itu berjalan dengan baik, namun tiba-tiba saat ini sebenarnya sudah di inventarisir semua, muncul angka Rp 39 Miliar tiba-tiba datang PTPN melakukan gugatan, artinya mereka memprotes kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV Samarinda, bahwa itu lahan PT tersebut, sehingga ganti rugi masyarakat itu yang seharusnya sudah dibayar dengan nilai tersebut tiba-tiba di konsinyasi, dititipkan uangnya ke Pengadilan, ” terangnya.
Sedangkan, mekanisme untuk pengambilan uang di pengadilan memang harus lewat proses pengadilan, dan saat ini sudah berproses sekitar hampir setahun, sayangnya masyarakat dikalahkan di pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat kedua dan hari ini kasasi.
“Kita berharap sebenarnya pak Menteri BUMN Erick Thohir, ini suara rakyat, bahwa wilayah PTPN itu yang kurang lebih HGU nya 13.631 hektare, pertama pak Menteri harus tahu HGU ini sudah mati sejak tahun 2020, maka kami yakin kalau HGU ini sudah mati maka tidak boleh dipakai sebagai alat, untuk rakyat tidak dibayar, ” harapnya.
Ia mengatakan, yang lahan-lahan rakyat ini sejak PTPN ada di Marangkayu tahun 1980an, bahwa tanah yang sekarang jadi bendungan ini yang dikuasai rakyat sejak tahun 1960an ada yang tahun 1970an itu tidak pernah berganti kepemilikan, tidak pernah hak rakyat itu pernah diganti rugi.
“Tanah itu wilayah persawahan, sementara HGU ini menyebutkan lahan kebun karet, jadi persawahan ini yang sekitar 100 hektare itu tidak pernah ditanami karet, sehingga hampir 40 tahun tidak pernah ada sengketa PTPN dengan masyarakat, karena memang lahannya tidak pernah diganggu. Tapi tiba-tiba ternyata persawahan itu masuk di dalam HGU, ” ungkapnya.
Untuk itu, kami minta bahwa lahan ini tidak pernah dikerjakan, tidak pernah dikuasai PTPN. Kalau pak Mentri tahu ini, harusnya tanah itu dikembalikan ke rakyat, kenapa! karena dampak dari penutupan bendungan sudah digenangi air, akibat digenangi itu banyak rumah warga yang hanya tinggal atapnya saja, kalau rakyat mau pergi ke kebunnya naik perahu dan ini jadi masalah.
“Saya berharap sebenarnya pemerintah provinsi, pemerintah Kabupaten Kukar dan kita semua termasuk di pusat karena ini juga sudah dilaporkan ke anggota DPD RI lewat pak Sofyan Hasdam semua bergerak untuk membantu rakyat, ” imbuhnya.
Ia pun menegaskan, rakyat tidak mengambil tanah PTPN, karena bukan kebun karetnya, ini murni tanah rakyat yang memang selama ini dipakai untuk bersawah. Kita sebagai pejabat daerah atau pejabat pusat harus peduli dengan persoalan ini, jangan dibiarkan rakyat kita menangis, di RDP Komisi I DPRD Kukar itu suasananya memanas, sampai perwakilan PTPN dilarang pulang. Masyarakat yang ikut RDP juga nginap di DPRD Kukar, dan RDP tersebut dilanjutkan kembali.
“Yang menjadi catatan saya, BOS PTPN ini tidak pernah peduli, yang datang dari PTPN selalu dari karyawannya yang berkantor di Kabupaten Paser yang tidak bisa mengambil keputusan, harusnya Bosnya bisa hadir agar persoalan ini cepat selesai,” demikian. (Dar/Adv)





