habarbangsa.com (SAMARINDA) – DPRD provinsi Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke-20 dengan dua agenda penting, berlangsung di gedung utama B DPRD Kaltim, Senin (23/06/2025). Rapat Paripurna tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, dan sejumlah anggota DPRD Kaltim. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, Forkopimda Kaltim serta perwakilan OPD dilingkungan Pemprov Kaltim. Membahas yakni evaluasi APBD Tahun Anggaran 2024 dan penetapan Kode Etik baru untuk Badan Kehormatan,
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, mengatakan, pengesahan peraturan ini tidak sekadar simbol administratif, melainkan langkah konkret dalam menegakkan disiplin internal DPRD Kaltim. Keberadaan perangkat etik yang kuat akan menjadi fondasi penting untuk menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah.
“Badan Kehormatan berkomitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan etika secara tegas, namun adil demi marwah dan kehormatan DPRD Kaltim,” ujarnya. Ia mengungkapkan, kode etik yang disusun mengacu pada prinsip-prinsip dasar etika kelembagaan yang telah menjadi standar dalam kehidupan demokrasi yaitu kejujuran, integritas, tanggung jawab, keteladanan, serta penghormatan terhadap hukum dan masyarakat.
“Di dalamnya terdapat sejumlah penyesuaian redaksional yang bertujuan memperjelas larangan-larangan perilaku yang dinilai berpotensi menurunkan citra DPRD di mata publik. Penegasan juga diberikan pada ketentuan sanksi, baik bersifat moral maupun administratif, untuk menjamin kepastian hukum terhadap pelanggaran etika.
Selain itu lanjut politisi PKS ini, BK DPRD Kaltim juga menggabungkan sejumlah pasal dalam proses klarifikasi dan sidang etik. Langkah itu ditempuh untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam menyelesaikan perkara-perkara kehormatan anggota dewan. “Dalam aturan tersebut juga telah dilakukan penggabungan beberapa pasal terkait proses klarifikasi dan sidang etik guna efisiensi dan efektivitas penanganan perkara kehormatan dewan,” terangnya.
Ia menjelaskan, penyusunan kedua regulasi itu merupakan mandat konstitusional yang mengacu pada berbagai payung hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, serta Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Kaltim. “Maka DPRD Kaltim wajib memiliki perangkat aturan internal guna menjaga martabat keluhuran dan integritas lembaga legislatif,” imbuhnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menegaskan, DPRD Kaltim resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan menjadi Peraturan Daerah. “Dalam rapat ini menegaskan komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, ” ucapnya.
Politikus Golkar ini menambahkan, penetapan Kode Etik dan Tata Beracara yang baru menjadi langkah strategis untuk memperkuat marwah legislatif. “Dengan ketegasan terhadap pelanggaran serta penguatan mekanisme aduan publik, DPRD Kaltim ingin menjadi lembaga yang tak hanya produktif secara legislasi, tetapi juga menjadi teladan etika dan integritas bagi daerah, ” tandasnya. (Dar/Adv)





