• Kapolres Kukar Pimpin Apel HUT Bhayangkara ke 80 
  • Pentingnya Teknologi Informasi Untuk Efektivitas Pengawasan Publik Dan…
  • Polres Kukar Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, 8-21…
  • Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
Oktober 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jul    

Di Desa Teluk Dalam, Salehuddin Gelar Penguatan Demokrasi Daerah Ke 3

admin - DPRD Prov. Kaltim - 21/03/2025
admin
0 Comments

habarbangsa.com (TENGGARONG SEBERANG) – Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kaltim Salehuddin, S.Sos, S.Fil, M.AP kembali melaksanakan Penguatan Demokrasi Daerah (PDD), untuk kali ini dilaksanakan di Desa Teluk Dalam, Jum’at (21/03/2025).

 

Hadir dalam kegiatan tersebut Narasumber kegiatan Kepala Badan Kesbangpol Kukar Rinda Desianti, dan tokoh masyarakat serta ibu-ibu setempat.

 

Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kaltim Salehuddin, S.Sos, S.Fil, M.AP mengatakan, tema kegiatan hari ini, adalah Disentralisasi dan Otonomisasi di Era Reformasi.

 

“Sebenarnya kegiatan ini sebelumnya bernama Sosialisasi Wawasan Kebangsaan, tapi kali ini namanya berubah menjadi Penguatan Demokrasi Daerah yang setiap bulannya berbeda-beda temanya. Saya berharap kegiatan ini bermanfaat bagi masyarakat, ” ungkap Salehuddin.

 

Ia menjelaskan, sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.

 

“Pemerintah Indonesia mengatur sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia merupakan negara Demokrasi yang berbentuk Kesatuan dengan pemerintahan berbentuk Republik dan sistem pemerintahan Presidensial dengan sifat Parlementer, ” terangnya.

 

Politisi Golkar ini menuturkan, Desentralisasi dan Otonomisasi di era reformasi Indonesia dimulai dengan pengesahan Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan lebih besar kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur pemberian kewenangan. Pemerintah Daerah dapat mengambil keputusan strategis dalam berbagai bidang, seperti Pendidikan dan Kesehata

 

“Pemindahan Wewenang. Banyak tanggung jawab yang sebelumnya dikelola oleh Pemerintah Pusat dialihkan ke Daerah, memungkinkan respons yang lebih cepat terhadap kebutuhan. Tujuannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat demokrasi di tingkat lokal, ” pungkasnya. (Dar/Adv)

Terkait

TAGS: #Desa teluk dalam#Penguatan Demokrasi Daerah#Salehuddin
PREVIOUS
IRMA Ramadhan Fair 2025 Garapan Dispar Kukar Siap Digelar Besok, Sajikan Berbagai Lomba Islami
NEXT
Desa Wisata Kukar Diharapkan Mampu Menjadi Wajah Baru Pariwisata
Related Post
13/02/2023
Dua Pansus Disepakati Masa Kerja Diperpanjang, Ini Tanggapan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim
30/06/2025
Hadiri Pidato Pertama Kepala Daerah Kabupaten Kukar, Ini Harapan Anggota DPRD Kaltim
19/11/2023
Jahidin Minta Adanya Perhatian Khusus Disabilitas Pada Pemilu 2024
02/07/2023
Muhammad Samsun Hadiri Upacara Hari Bhayangkara Ke 77 Di Mapolda Kaltim
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved