habarbangsa.com (TENGGARONG) – Pasangan Calon nomor urut 3 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi menyampaikan keberatan kepada KPU Kukar terkait surat Keputusan Nomor 1131 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024.
Hal ini diungkapkan Dendi Suryadi saat menyampaikan sambutan usai pengambilan nomor urut Paslon, di halaman kantor KPU Kukar, Senin (23/09/2024).
Ia mengatakan, pihaknya telah mengikuti tahapan yang sudah ditetapkan oleh KPU RI yang telah di turunkan di KPU Kukar, dan semua tahapan kami ikuti secara resmi, tapi kami minta dengan catatan.
“Kami berkeberatan kepada KPU Kukar, yaitu dengan diterbitkannya Surat Keputusan KPU Kukar nomor 1131 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar tertanggal 22 September 2024,” tegasnya.
Ia memastikan, pada surat keputusan ini menurut kami KPU Kukar tidak meneliti secara cermat, data persyaratan bakal calon sehingga meloloskan pasangan Edi Damansyah dan Rendi Solihin.
“Ini mencederai hukum dan tidak tunduk kepada keputusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023, jadi kami ini menghormati hukum harus ditegakkan karena Indonesia juga negara hukum, ” imbuhnya.
Jadi lanjutnya, dirinya juga sudah minta secara resmi agar pernyataan saya ini dicatat dalam berita acara oleh KPU Kutai Kartanegara.
“Tahapan semuanya kami ikuti, termasuk mekanisme pengundian nomor urut maupun penetapan kami ikuti, dan begitu ada kesempatan saya menyampaikan sambutan secara resmi tadi agar hukum di negara Indonesia ditegakkan karena itu keputusan MK, ” Pungkasnya. (Dar)





