• Anggota DPRD Kaltim Gelar PDD Ke 3 Di…
  • Salehuddin Gelar Besempekat Bersama Masyarakat Timbau
  • Salehuddin Kembali Sampaikan Perda Nomor 2 Tahun 2022,…
  • Tempat Wisata di Tenggarong Banjir Pengunjung Selama Libur…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
April 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Mar    

Bupati Kukar Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja ASN Kukar Selama Ramadhan 1445 H (2024) 

admin - HabarKaltim - 11/03/2024
admin
0 Comments

habarbangsa.com (TENGGARONG) – Bulan Ramadhan 1445 Hijriah tahun 2024, Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: P-9/ORG/100.3.4.2/03/2024. Tentang jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Bupati Kukar Edi Damansyah saat dikonfirmasi belum lama ini mengatakan, SE ini diterbitkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara ditetapkan bahwa Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi ditetapkan minimal 32,5 jam per minggu.

“Maka perlu menetapkan Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, ” ujarnya.

Ia memastikan, untuk jam kerja ASN Kabupaten Kukar selama Ramadhan tahun ini yakni Senin sampai Kamis pukul 08.00-15.00 Pukul 12.00-12.30 (Waktu Istirahat). Kemudian hari Jum’at Pukul 08.00-15.30 Pukul 12.00-13.00 (Waktu Istirahat)

Selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah pelaksanaan Apel Pagi ditiadakan dan Absensi tetap dilaksanakan. Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi, agar masing-masing Pimpinan Perangkat Daerah/Staf Ahli/RSUD/BUMD dan Kecamatan untuk memastikan pelaksanaan jam kerja dan tercapainya kinerja organisasi yang di pimpinnya.

“Dengan berubah jam kerja ASN itu supaya beribadahnya selama Ramadhan meningkat, dan membawa dampak perbaikan kepada 11 bulan berikutnya, ” imbuhnya.

Ia menambahkan, bagi perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan umum dan/atau 6 hari kerja, agar dapat menyesuaikan jam kerja di lingkungan kerjanya sehingga perubahan jam kerja selama bulan Ramadhan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. (Dar)

Terkait

TAGS: #Bupati Kukar#Ramadhan 1445 H.
PREVIOUS
Pentingnya Edukasi Ketahanan Keluarga, Salehuddin Gelar Sosper Di Desa Sumber Sari
NEXT
Bupati Kukar Resmikan Lorong Pasar Ramadhan 1445 H Masjid Agung 
Related Post
21/05/2025
Subandi Minta Pemuda Kaltim Jadi Garda Terdepan Dalam Pembangunan
09/08/2023
Salehuddin Menjadi Salah Satu Narasumber Bimtek Implementasi Kurikulum Merdeka
12/12/2023
Natal Dan Tahun Baru, Menara Tuah Himba Tenggarong Ditargetkan Sudah Bisa Dioperasikan
18/11/2023
DPRD Kaltim Terima Kunjungan Rombongan SD Yayasan Prima Swarga Bara 1 Sangatta
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved