• Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
  • Di Senoni, Salehuddin Sampaikan Tata Ruang Berkelanjutan Untuk…
  • Gelar Sosper Nomor 9 Tahun 2023, Ini Harapan…
  • Anggota DPRD Kaltim Gelar PDD Ke 3 Di…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
Juni 2026
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Mei    

Disdukcapil Kukar Hadirkan Pelayanan SKTT Bagi WNA

admin - Advertorial - 03/11/2023
admin
0 Comments

habarbangsa.com (TENGGARONG) – Inovasi terus dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara.

Terbaru, Disdukcapil Kukar menghadirkan pelayanan kependudukan berupa penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi Warga Negara Asing (WNA).

“Pelayanan ini hadir setelah Disdukcapil Kukar melakukan MoU bersama Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda, ” ujar Kadisdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto.

Sebagai informasi, pelayanan ini menjadi pondasi dalam memberi kemudahan investor dari luar negeri ke Indonesia, terkhususnya Kukar. Pun, sesuai dengan amanat Presiden RI Joko Widodo. Yakni untuk permudah semua urusan bagi investor. Sesuai dengan ketentuan dan aturan yang telag ditetapkan

M. Iryanto menjelaskan, pelayanan bagi WNA ini telah dikerjasamakan pada awal bulan Agustus lalu. Pelayanan SKTT bagi WNA ini perdana ada di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

“Dan pelayanan ini bertujuan untuk mempermudah WNA di Kukar untuk mendapatkan SKTT. Banyak manfaat dari pelayanan ini. Diantaranya adalah membantu Tim Pengawasan Orang Asing Kukar dalam hal data dan informasi. Juga memberikan gambaran positif bagi investor-investor yang merupakan WNA untuk mendapat kemudahan di Kukar,” paparnya.

Ia menambahkan, pelayanan SKTT bagi WNA ini tidak terlalu rumit. Tanpa menggunakan agensi, ketika Izin Tinggal Terbatas (ITAS) WNA telah diterbitkan Kantor Imigrasi Samarinda. Saat itu juga, Disdukcapil Kukar akan memprosesnya. Yang kemudian akan dikirim hasilnya dalam bentuk dokumen SKTT by system melalui email ke WNA selaku pemohon. Proses ini sendiri tidak memakan waktu hingga 24 jam.

“Kami harap layanan ini menjadi role model Disdukcapil se-Kaltim. Kami memberikan gambaran bahwa kemudahan pelayanan ini tidak hanya untuk WNI saja, tapi WNA. Karena dengan pelayanan ini memberi kemudahan, sehingga investor di Kukar tidak ragu lagi, ” harapnya. (Dar/Ad)

Terkait

TAGS: #diskominfo#Headline
PREVIOUS
Kecamatan Marang Kayu Gelar Rakor Pembentukan KIM
NEXT
Jembatan Kukar Akan Dipasang Alat SHMS Mudahkan Kontrol Kelayakan Jembatan
Related Post
03/05/2023
DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke- 13
16/06/2025
Kelangkaan Gas Di Kukar, ini Tanggapan Anggota DPRD Kaltim Firnadi Ikhsan
20/04/2023
Prestasi Pemkab Kukar Raih Predikat WTP Lima Kali Berturut-turut Diapresiasi Salehuddin
13/07/2025
Firnadi Menyambut Positif Usulan Desa Jembayan Juga Dilaksanakan Rangkaian Erau
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved