• Kapolres Kukar Pimpin Apel HUT Bhayangkara ke 80 
  • Pentingnya Teknologi Informasi Untuk Efektivitas Pengawasan Publik Dan…
  • Polres Kukar Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, 8-21…
  • Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
September 2026
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« Jul    

Disdukcapil Kukar Hadirkan Pelayanan SKTT Bagi WNA

admin - Advertorial - 03/11/2023
admin
0 Comments

habarbangsa.com (TENGGARONG) – Inovasi terus dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara.

Terbaru, Disdukcapil Kukar menghadirkan pelayanan kependudukan berupa penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi Warga Negara Asing (WNA).

“Pelayanan ini hadir setelah Disdukcapil Kukar melakukan MoU bersama Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda, ” ujar Kadisdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto.

Sebagai informasi, pelayanan ini menjadi pondasi dalam memberi kemudahan investor dari luar negeri ke Indonesia, terkhususnya Kukar. Pun, sesuai dengan amanat Presiden RI Joko Widodo. Yakni untuk permudah semua urusan bagi investor. Sesuai dengan ketentuan dan aturan yang telag ditetapkan

M. Iryanto menjelaskan, pelayanan bagi WNA ini telah dikerjasamakan pada awal bulan Agustus lalu. Pelayanan SKTT bagi WNA ini perdana ada di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

“Dan pelayanan ini bertujuan untuk mempermudah WNA di Kukar untuk mendapatkan SKTT. Banyak manfaat dari pelayanan ini. Diantaranya adalah membantu Tim Pengawasan Orang Asing Kukar dalam hal data dan informasi. Juga memberikan gambaran positif bagi investor-investor yang merupakan WNA untuk mendapat kemudahan di Kukar,” paparnya.

Ia menambahkan, pelayanan SKTT bagi WNA ini tidak terlalu rumit. Tanpa menggunakan agensi, ketika Izin Tinggal Terbatas (ITAS) WNA telah diterbitkan Kantor Imigrasi Samarinda. Saat itu juga, Disdukcapil Kukar akan memprosesnya. Yang kemudian akan dikirim hasilnya dalam bentuk dokumen SKTT by system melalui email ke WNA selaku pemohon. Proses ini sendiri tidak memakan waktu hingga 24 jam.

“Kami harap layanan ini menjadi role model Disdukcapil se-Kaltim. Kami memberikan gambaran bahwa kemudahan pelayanan ini tidak hanya untuk WNI saja, tapi WNA. Karena dengan pelayanan ini memberi kemudahan, sehingga investor di Kukar tidak ragu lagi, ” harapnya. (Dar/Ad)

Terkait

TAGS: #diskominfo#Headline
PREVIOUS
Kecamatan Marang Kayu Gelar Rakor Pembentukan KIM
NEXT
Jembatan Kukar Akan Dipasang Alat SHMS Mudahkan Kontrol Kelayakan Jembatan
Related Post
16/06/2025
Kelangkaan Gas Di Kukar, ini Tanggapan Anggota DPRD Kaltim Firnadi Ikhsan
24/06/2025
Samsun : Keberhasilan Pembangunan Pertanian Di Kukar Akan Berdampak Luas
12/11/2023
Aris Jelaskan Tahapan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
13/10/2025
Sosper di Loa Tebu, Salehuddin Ingatkan Pentingnya Nilai Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan 
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved