• Kapolres Kukar Pimpin Apel HUT Bhayangkara ke 80 
  • Pentingnya Teknologi Informasi Untuk Efektivitas Pengawasan Publik Dan…
  • Polres Kukar Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, 8-21…
  • Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
Juli 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Jun    

Dosen Fakultas Hukum Unmul Sampaikan Usulan Pembentukan Perda Kaltim Desa Adat Kepada Bapemperda DPRD Kaltim

admin - Advertorial - 03/03/2023
admin
0 Comments

habarbangsa.com (SAMARINDA) – Sejumlah Dosen Fakultas Hukum Unmul mengusulkan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Tentang Desa Adat kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, saat berlangsungnya audiensi, yang digelar di Gedung E kantor DPRD Kaltim, Kamis (02/03/2023).

Menurut Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Salehuddin, S.Sos.,S.Fil.,M.AP, sesuai dengan peraturan yang ada, Kaltim sampai saat ini memang belum ada membentuk regulasi yang mengatur tentang keberadaan Desa Adat.

“Atas dasar itu, melalui audiensi tersebut DPRD Kaltim bersama Akdemisi Unmul segera membentuk peraturan daerah terkait dengan pengakuan terhadap kelembagaan desa adat. Dalam pertemuan itu mereka baru meminta fasilitasi untuk menyampaikan berkaitan Perda Desa Adat ini, karena salah satu daerah di Kaltim yakni di Kukar ini dalam proses pengajuan Raperda tentang Desa Adat, ” ungkap politisi Golkar tersebut.

Salehuddin mengatakan, Desa Adat ini sebenarnya sudah berjalan di Kukar, namun ternyata Perda itu harusnya sesuai dengan UU Desa nomor 6 tahun 2014 di pasal 109 menyebutkan susunan kelembagaan, pengisian jabatan dan masa jabatan Kepala Desa Adat itu berdasarkan hukum adat ditetapkan dalam peraturan daerah provinsi. Sehingga teman-teman dari Fakultas Hukum Unmul yang mendampingi DPRD Kukar menyusun Perda terkait dengan Desa Adat ini berkonsultasi sekaligus juga berdiskusi dengan Bapemperda DPRD Kaltim terkait pembentukan rancangan Peraturan Daerah Desa Adat di Kukar dan menyampaikan mandatori Perda yang harusnya menjadi kewajiban pemerintah provinsi Kaltim sesuai UU tersebut.

“Tentunya kami sangat berterima kasih atas masukan tersebut, karena hal ini lepas dari pengawasan kami baik dari Bapemperda DPRD Kaltim maupun biro hukum provinsi Kaltim, karena layaknya RTRW, Perda Desa Adat ini memang mempersyaratkan sesuai dengan UU tersebut harus diatur kelembagaan dan pengisian masa jabatan Kepala Desa Adat itu disesuaikan dan diatur didalam peraturan daerah provinsi Kaltim, dan kebetulan Kaltim belum punya Raperda Desa Adat tersebut, ” paparnya.

Ia menambahkan, dalam hal ini DPRD Kukar dibantu pendampingan oleh kawan-kawan Fakultas Hukum Unmul mungkin terkait naskah akademik, kemudian kajian-kajian, sekaligus juga ini menjadi masukan yang sangat berharga bagi Bapemperda DPRD Kaltim untuk bagaimana membuat kebijakan mandatori UU Desa Adat ini.

“Mereka juga menyampaikan beberapa potensi Desa-desa di Kaltim, ada sekitar 22 Desa terutama Desa Budaya yang tersebar di Kabupaten Kota termasuk misalnya di Samarinda ada Desa Budaya Pampang, kemudian seperti Desa Sungai Bawang, Lung Anai dan Lekaq Kidau di Kukar berpotensi menjadi Desa Adat. Harapannya dengan Desa Adat itu proses administrasi pengelolaannya hampir sama dengan Desa normatif, tetapi mereka mempunyai ciri khas dimana entitas, nilai budaya dan pelestarian budaya itu bisa dijaga dan dipertahankan agar dilakukan proses pembinaan, ” pungkasnya. (Dar/Adv)

Terkait

TAGS: #Bapemperda#Dosen Fakultas Hukum#DPRD Kaltim#Headline#Perda Desa Adat#Salehuddin#Unmul
PREVIOUS
Pebalap Astra Honda Turut Ramaikan Kejurnas Mandalika
NEXT
Salehuddin Gelar Sosbang di Desa Bakungan, Jelaskan Pentingnya Wawasan Kebangsaan Di Kehidupan Masyarakat
Related Post
01/03/2024
Ingat, Mulai Besok Bakal Digelar Pesta Laut Pesisir Nusantara 2024
10/11/2023
Pelatihan Dan Sertifikasi Digital Leadership GCIO Resmi Berakhir, Ini Harapan Kadiskominfo Kukar
11/06/2025
Ketua Pansus Pembahas LKPJ Gubernur Kaltim Agus Suwandy Sampaikan Rekomendasi Pansus
31/10/2023
BUMDes Makmur Raya Desa Loa Raya Juga Kembangkan Potensi Batu Padas Untuk Bangunan
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved