SAMARINDA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan edukasi teknik penyelesaian perselisihan hubungan industrial perusahaan swasta melalui program Pembinaan Ketenagakerjaan Tahun 2023 selama 3 hari, yang digelar di Hotel Ibis Samarinda, (30/09/2023).
Para peserta yang hadir merupakan perwakilan dari perusahaan swasta di wilayah Kalimantan Timur, dan unsur pemerintah seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur, serta serikat pekerja. Kegiatan yang dibuka Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi ini bertujuan memberikan pemahaman terkait cara penyelesaian perselisihan dalam hubungan industrial demi mencapai kerjasama yang harmonis antar pekerja dan perusahaan.
“Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang mendalam kepada peserta untuk menyelesaikan perselisihan dengan bijak dan efektif,” icapk Rozani
Rozani menambahkan, penyelenggara kegiatan ini juga menghadirkan para narasumber ahli dan paham dengan kondisi tersebut. Sehingga melalui pemahaman yang diberikan, Maka perusahaan mampu mengantisipasi terjadinya konflik dilingkungan kerja.
“Dengan wawasan yang didapatkan kemudian dapat di aplikasikan di dunia kerja, sehingga tidak ada konflik yang besar. Dan mampu diselesaikan dengan baik,” sambungnya.
Kegiatan tersebut menghadirkan beberapa narasumber dari berbagai latar belakang, diantaranya perwakilan Direktorat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Kemnaker RI, dosen dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, hakim ad hoc Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), dan Ketua Lembaga Pelatihan SDM Profesional Samarinda. (Ria)





