• Kapolres Kukar Pimpin Apel HUT Bhayangkara ke 80 
  • Pentingnya Teknologi Informasi Untuk Efektivitas Pengawasan Publik Dan…
  • Polres Kukar Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, 8-21…
  • Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
Juli 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Jun    

Perselisihan Industri Hadapi Berbagai Kendala, Disnakertrans Kaltim Lakukan Langkah Pembinaan Sebagai Antisipasi

admin - Advertorial - 12/11/2023
admin
0 Comments

SAMARINDA – Perselisihan dalam dunia pekerjaan memang tidak pernah terelakkan. Terutama dalam pemenuhan-pemenuhan hak jika terdapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang kerap kali terabaikan oleh perusahaan-perusahaan. Padahal memberikan pesangon dan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan harus dipenuhi.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, Arismunandar jelaskan dalam proses pembinaan yang pihaknya lakukan ke perusahaan-perusahaan terkait penyelesaian perselisihan kerap kali menghadapai kendala. Salah satunya jika dalam proses mediasi salah satu pihak kerap kali tidak datang.

Padahal, menurutnya dalam proses mediasi merupakan wadah untuk mengklarifikasi terkait perselisihan yang terjadi. Apalagi dalam prosesnya kerap kali ditemui pihak perusahaan tidak datang dan hanya melalui kuasa hukum saja, walaupun kebanyakan perusahaan tetap datang dan mengikuti anjuran.

“Ini tahapannya memang untuk klarifikasi, kami sih harapannya dalam proses bipartit telah selesai jadi tidak perlu sampai sidang mediasi,”ungkapnya.

Langkah antisipasi yang dilakukan agar tidak terjadi perselisihan, pihaknya melakukan pembinaan kepada perusahaan untuk wajib melaksanakan pemenuhan hak pekerja. Outputnya berupa anjuran yang berisi keterangan-keterangan baik dari perusahaan dan juga pekerja.

Artinya, sebelum terjadi perselisihan sebenarnya perusahaan sangat memahami apa saja hak-hak yang harus dipenuhi untuk para pekerja. Sepanjang tahun 2023, pengaduan semakin sedikit yang masuk ke bidangnya, jikapun ada kewenangannya telah diarahkan ke kabupaten atau kota.

“Jadi kami ini fungisnya membina perusahaan, sebagai langkah antisipasi,”pungkasnya.

Terkait

TAGS: #disnakertrans#Headline
PREVIOUS
Hasan Jelaskan Kuntungan Para Transmigran, Asal rajin
NEXT
Bupati Kukar Lantik Kades PAW Desa Kota Bangun Seberang Sisa Masa Jabatan 2022 – 2028
Related Post
25/11/2024
DPRD Kaltim Dukung Pekan Daerah XI Petani Nelayan 2025 Di Kubar
09/11/2023
Pertahankan Nilai Kebangsaan, Seno Aji Gelar Sosialisasi Wawasan kebangsaan Di Desa Bukit Pariaman
06/04/2023
Akhmed Reza Fachlevi Soroti Pemerataan Pendidikan di Kukar Masih Kurang
28/04/2025
Perkembangan Infrastruktur Jalan Yang Cepat Bisa Menjadi Penggerak Ekonomi Kaltim
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved