• Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
  • Di Senoni, Salehuddin Sampaikan Tata Ruang Berkelanjutan Untuk…
  • Gelar Sosper Nomor 9 Tahun 2023, Ini Harapan…
  • Anggota DPRD Kaltim Gelar PDD Ke 3 Di…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
Juni 2026
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Mei    

Perselisihan Industri Hadapi Berbagai Kendala, Disnakertrans Kaltim Lakukan Langkah Pembinaan Sebagai Antisipasi

admin - Advertorial - 12/11/2023
admin
0 Comments

SAMARINDA – Perselisihan dalam dunia pekerjaan memang tidak pernah terelakkan. Terutama dalam pemenuhan-pemenuhan hak jika terdapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang kerap kali terabaikan oleh perusahaan-perusahaan. Padahal memberikan pesangon dan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan harus dipenuhi.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, Arismunandar jelaskan dalam proses pembinaan yang pihaknya lakukan ke perusahaan-perusahaan terkait penyelesaian perselisihan kerap kali menghadapai kendala. Salah satunya jika dalam proses mediasi salah satu pihak kerap kali tidak datang.

Padahal, menurutnya dalam proses mediasi merupakan wadah untuk mengklarifikasi terkait perselisihan yang terjadi. Apalagi dalam prosesnya kerap kali ditemui pihak perusahaan tidak datang dan hanya melalui kuasa hukum saja, walaupun kebanyakan perusahaan tetap datang dan mengikuti anjuran.

“Ini tahapannya memang untuk klarifikasi, kami sih harapannya dalam proses bipartit telah selesai jadi tidak perlu sampai sidang mediasi,”ungkapnya.

Langkah antisipasi yang dilakukan agar tidak terjadi perselisihan, pihaknya melakukan pembinaan kepada perusahaan untuk wajib melaksanakan pemenuhan hak pekerja. Outputnya berupa anjuran yang berisi keterangan-keterangan baik dari perusahaan dan juga pekerja.

Artinya, sebelum terjadi perselisihan sebenarnya perusahaan sangat memahami apa saja hak-hak yang harus dipenuhi untuk para pekerja. Sepanjang tahun 2023, pengaduan semakin sedikit yang masuk ke bidangnya, jikapun ada kewenangannya telah diarahkan ke kabupaten atau kota.

“Jadi kami ini fungisnya membina perusahaan, sebagai langkah antisipasi,”pungkasnya.

Terkait

TAGS: #disnakertrans#Headline
PREVIOUS
Hasan Jelaskan Kuntungan Para Transmigran, Asal rajin
NEXT
Bupati Kukar Lantik Kades PAW Desa Kota Bangun Seberang Sisa Masa Jabatan 2022 – 2028
Related Post
19/04/2023
Mudik Lebaran, Salehuddin Imbau Masyarakat Perhatikan Keamanan Sebelum Tinggalkan Rumah
30/10/2023
Lewat ATWI 2023, Dispar Kukar Apresiasi Pengelola Wisata Memajukan Sektor Pariwisata Daerah
21/10/2023
Disdukcapil Kukar Hapus Data Warga Meninggal Dunia
13/06/2025
Komisi IV DPRD Kaltim Terima Kunjungan Rombongan PKPMD/Talena Muda
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved