• Anggota DPRD Kaltim Gelar PDD Ke 3 Di…
  • Salehuddin Gelar Besempekat Bersama Masyarakat Timbau
  • Salehuddin Kembali Sampaikan Perda Nomor 2 Tahun 2022,…
  • Tempat Wisata di Tenggarong Banjir Pengunjung Selama Libur…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
April 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Mar    

Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP Bahas Penyelesaian Tanah Hibah

admin - Advertorial - 23/06/2023
admin
0 Comments

habarbangsa.com (SAMARINDA) – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kerabat Kesultanan Ing Martadipura, Membahas Masalah Pengakuan Tanah Warisan Kesultanan Kutai Kertanegara Ing Martadipura dalam Kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

RDP tersebut dibuka Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, didampingi Ketua Komisi I Baharuddin Demmu, dan dihadiri anggota Komisi I DPRD Kaltim diantarannya M.Udin, Harun Al Rasyid, Rima Hartati, Agus Aras dan Sarkowi V.Zahry anggota komisi III DPRD Kaltim dari Dapil Kukar, berlangsung, di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Rabu (21/06/2023).

Pada kesempatan itu juga dihadiri Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid, Sekretaris DPRD Kukar Ridha Darmawan, Dinas PUPR-PERA Kaltim, Biro POD Setdaprov Kaltim, Kanwil ATR/BPN Kaltim, serta perwakilan Kesultanan Ing Martadipura Adji Pangeran Hario Adiningrat dan Kerabat Kesultanan lainnya.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan, setelah pertemuan ini direncanakan adanya pertemuan lanjutan menghadirkan Badan Otorita Ibu Kota Negara (BO IKN).

“Namun disayangkan BO IKN tidak pernah memenuhi undangan DPRD Kaltim dalam beberapa agenda. Maka dari itu kami harap tentang aduan masyarakat kita dapat hadir karena berkaitan dengan IKN,” ujar politisi PAN ini.

Sementara itu, dari pihak Kesultanan Adji Pangeran Hario Adiningrat mengaku, Kesultanan Kutai Kertanegara berdiri sejak tahun 1.300 Masehi jauh sebelum negara Republik Indonesia terbentuk. Dan pihak kerabat Kesultanan Kutai Kertanegara Ing Martadipura pada prinsipnya mendukung dan tidak menghambat pembangunan IKN.

“Namun kami juga meminta kejelasan pengakuan atas status tanah hibah atau tanah warisan Kesultanan Kutai Kertanegara Ing Martapura dalam kawasan pembangunan IKN. Kami hanya menghendaki pengakuan negara terhadap eksistensi tanah warisan atau tanah hibah Kesultanan Kutai Kertanegara, apabila telah ada penetapan hak milik atau hak pakai yang diberikan oleh negara kepada pihak tertentu di atas tanah tersebut atau telah digunakan untuk kepentingan umum, maka pihak ahli waris Kesultanan Kutai Kertanegara menyatakan akan menghormati ketetapan tersebut”, pungkasnya. (Dar/Adv)

Terkait

TAGS: #DPRD Kaltim#Headline#IKN#Kesultanan#Komisi 1#RDP#Seno Aji#Tanah Hibah
PREVIOUS
Bupati Kukar Terbitkan Surat Edaran Cuti Bersama Idul Adha 1444 H.
NEXT
Sunggono Hadiri Gerakan Pangan Murah Serentak se-Indonesia Di Kukar
Related Post
13/10/2023
Dekat Dengan IKN, Kecamatan Samboja Barat Kembangkan Sektor Pertanian
02/05/2023
Salehuddin Tanggapi Penunjukan Kaltim Sebagai Tuan Rumah MTQ Tingkat Nasional Ke XXX 2024
12/03/2024
Ramadhan 1445 H, Dispar Kukar Gelar Ramadhan Fest 2024 di Masjid Agung
18/11/2023
Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP Fasilitasi Aduan Kelompok Tani Berau Terhadap PT Berau Coal
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved