habarbangsa.com (SAMARINDA) – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kerabat Kesultanan Ing Martadipura, Membahas Masalah Pengakuan Tanah Warisan Kesultanan Kutai Kertanegara Ing Martadipura dalam Kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
RDP tersebut dibuka Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, didampingi Ketua Komisi I Baharuddin Demmu, dan dihadiri anggota Komisi I DPRD Kaltim diantarannya M.Udin, Harun Al Rasyid, Rima Hartati, Agus Aras dan Sarkowi V.Zahry anggota komisi III DPRD Kaltim dari Dapil Kukar, berlangsung, di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Rabu (21/06/2023).
Pada kesempatan itu juga dihadiri Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid, Sekretaris DPRD Kukar Ridha Darmawan, Dinas PUPR-PERA Kaltim, Biro POD Setdaprov Kaltim, Kanwil ATR/BPN Kaltim, serta perwakilan Kesultanan Ing Martadipura Adji Pangeran Hario Adiningrat dan Kerabat Kesultanan lainnya.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan, setelah pertemuan ini direncanakan adanya pertemuan lanjutan menghadirkan Badan Otorita Ibu Kota Negara (BO IKN).
“Namun disayangkan BO IKN tidak pernah memenuhi undangan DPRD Kaltim dalam beberapa agenda. Maka dari itu kami harap tentang aduan masyarakat kita dapat hadir karena berkaitan dengan IKN,” ujar politisi PAN ini.
Sementara itu, dari pihak Kesultanan Adji Pangeran Hario Adiningrat mengaku, Kesultanan Kutai Kertanegara berdiri sejak tahun 1.300 Masehi jauh sebelum negara Republik Indonesia terbentuk. Dan pihak kerabat Kesultanan Kutai Kertanegara Ing Martadipura pada prinsipnya mendukung dan tidak menghambat pembangunan IKN.
“Namun kami juga meminta kejelasan pengakuan atas status tanah hibah atau tanah warisan Kesultanan Kutai Kertanegara Ing Martapura dalam kawasan pembangunan IKN. Kami hanya menghendaki pengakuan negara terhadap eksistensi tanah warisan atau tanah hibah Kesultanan Kutai Kertanegara, apabila telah ada penetapan hak milik atau hak pakai yang diberikan oleh negara kepada pihak tertentu di atas tanah tersebut atau telah digunakan untuk kepentingan umum, maka pihak ahli waris Kesultanan Kutai Kertanegara menyatakan akan menghormati ketetapan tersebut”, pungkasnya. (Dar/Adv)





