• Anggota DPRD Kaltim Gelar PDD Ke 3 Di…
  • Salehuddin Gelar Besempekat Bersama Masyarakat Timbau
  • Salehuddin Kembali Sampaikan Perda Nomor 2 Tahun 2022,…
  • Tempat Wisata di Tenggarong Banjir Pengunjung Selama Libur…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
April 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Mar    

Bupati Kukar Serahkan LKPD 2022 Ke BPK RI Perwakilan Kaltim

admin - HabarKaltim - 24/02/2023
admin
0 Comments

habarbangsa.com (SAMARINDA) – Bupati Kukar Edi Damansyah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2022 kepada BPK RI perwakilan Kaltim, berlangsung di Ruang Auditorium Lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kaltim, Samarinda, Jum’at (24/2/2023).

Dengan telah diserahkannya LKPD ini, maka Kutai Kartanegara merupakan Kabupaten pertama di Kaltim yang menyerahkan LKPD.

Selain Pemkab Kukar, Pemkot Samarinda juga menyerahkan LKPD dan diterima oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Timur, Agus Priyono, S.E., M.SI., Ak., CA., CSFA. Dalam penyerahan LKPD Unaudited TA 2022 tersebut, didahului dengan penandatanganan berita acara serah terima oleh masing-masing Kepala Daerah.

Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan, penyusunan dan penyampaian LKPD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2022 adalah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara atas pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2022.

“Pemkab Kukar sudah menyelesaikan LKPD Tahun Anggaran 2022 pada tanggal 13 Februari 2023 untuk disampaikan kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 15 Februari 2023, namun karena sesuatu dan lain hal BPK RI belum bisa menerimanya, ” ujar Bupati Kukar Edi Damansyah.

Ia mengungkapkan, dengan telah dilakukannya penyerahan LKPD tahun anggaran 2022 ke BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim, maka Pemkab Kukar selanjutnya akan menyiapkan seluruh hal yang berkaitan dengan pelaksanaan audit atas LPKD tersebut. Terkait dengan hal tersebut diminta kepada seluruh kepala SKPD dan stake holders dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk berperan aktif dalam proses audit yang dilakukan.

“Ini kan kewajiban Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan daerah tahun 2022, saya kira ini sudah rutinitas tugas kewajiban Pemerintah Daerah, hari ini sudah kita serahkan nanti akan dilakukan audit secara rinci oleh BPK perwakilan provinsi Kaltim. Untuk catatan kepada OPD kita harus aktif karena nanti proses audit rinci itu membutuhkan data-data, terus membutuhkan penjelasan dan klarifikasi, kemudian untuk setiap kepala OPD selama dilakukan audit rinci jangan meninggalkan tempat, dan para penanggung jawab kegiatan data-data administrasinya harus lengkap, ” terangnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kaltim, Agus Priyono menjelaskan, penyerahan LKPD Unaudited TA 2022 ini untuk memenuhi amanat Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa laporan keuangan disampaikan Kepala Daerah kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya, BPK berkewajiban melaksanakan pemeriksaan serta menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD kepada DPRD dan Kepala Daerah selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima LKPD Unaudited dari pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Kami juga mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Pemerintah Kota Samarinda, dalam menyelesaikan LKPD Unaudited dan menyampaikannya kepada BPK sesuai ketentuan undang-undang. Dengan telah diterimanya LKPD Unaudited maka BPK akan menindaklanjuti dengan segera menugaskan tim pemeriksa untuk melaksanakan pemeriksaan terinci. Untuk itu, dalam kesempatan ini kami mengharapkan kerja sama yang baik dari pemerintah daerah untuk menyediakan data atau informasi yang dibutuhkan selama pemeriksaan, ” paparnya.

Ia menambahkan, kewajiban Pemerintah Daerah 3 bulan untuk menyampaikan LKPD dan Kabupaten Kukar menyerahkan lebih awal, sekarang tinggal menjadi kewajiban BPK perwakilan Kaltim untuk melakukan pemeriksaan kemudian menyampaikan hasil pemeriksaannya jangka waktu 60 hari terhitung mulai hari ini.

“Kita berharap sebelum 60 hari sudah kita bisa selesaikan dan segera menyampaikan hasil pemeriksaannya, ” tandasnya. (Dar)

Terkait

TAGS: #BPK RI#Edi Damansyah#Headline#Kukar#LKPD
PREVIOUS
Program Makmur Idaman Di Desa Sumber Sari Kecamatan Loa Kulu Panen Perdana
NEXT
Kukar Kabupaten Pertama Di Kaltim Menyerahkan LKPD Kepada BPK RI Perwakilan Kaltim, Diapresiasi Salehuddin
Related Post
10/04/2026
Anggota DPRD Kaltim Gelar PDD Ke 3 Di Kukar
07/11/2025
Polres Kukar Ungkap 7 Kasus Curanmor, Pada Operasi Jaran Mahakam 2025
16/11/2023
DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna ke 41, 3 Ranperda Disetujui Menjadi Perda
02/03/2023
Masih Terhitung Satu Periode, Edi Damansyah Masih Bisa Mencalonkan Diri Sebagai Bupati Kukar, Ini Penjelasannya
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved