habarbangsa.com (MUARA BADAK) – Dengan Adanya Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, maka proses pendampingan itu juga berjalan dengan baik, karena semua masyarakat di Kaltim berhak mendapatkan Bantuan Hukum.
Hal ini disampaikan Baharuddin Demmu, saat menggelar penyebarluaskan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang keempat, diselenggarakan di Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak Kukar, Jum’at (28/04/2023).
“Alhamdulillah, kembali bertemu dengan rakyat. Dalam rangka Penyebarluasan Peraturan Daerah ke-4. Dan materi yang dipilih yakni Perda Nomor 05 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, ” ungkap Baharuddin Demmu.
Dalam kesempatan itu, politisi PAN ini juga meminta agar Pemprov bekerja sama secepatnya dengan lembaga bantuan hukum, sehingga masyarakat Kaltim mudah nanti untuk konsultasi apabila mendapatkan proses hukum.
“Saya juga ucapkan terima kasih untuk seluruh warga Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, yang hadir pada agenda hari ini. Semoga materi yang diberikan dapat bermanfaat kedepannya, ” tuturnya.
Ia menambahkan, saat kegiatan berlangsung warga aktif bertanya. Ada juga yang meminta penjelasan tentang tugas pokok dan fungsi anggota legislatif.
“Beberapa persoalan yang disampaikan masyarakat kita tanggapi dan tindak lanjuti, semoga kehadiran kami bermanfaat bagi masyarakat, ” tandasnya. (Dar/Adv)





