habarbangsa.com (SAMARINDA) – Sejumlah warga Desa Rempanga kembali mencoba menghentikan aktivitas tambang diduga ilegal yang terjadi di wilayahnya tepatnya yang berlokasi di RT. 8, Jumat (31/3/2023) malam
Hal ini diakibatkan karena adanya aktivitas penambangan batubara diduga ilegal untuk kesekian kalinya di Desa Rempanga Kecamatan Loa Kulu, membuat warga setempat geram. Hal ini bukan tanpa sebab, karena akvitas pengangkutan tambang tersebut berdampak terhadap rusaknya fasilitas umum yang ada, khususnya infrastruktur jalan.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ir. H. Seno Aji, M.Si mengatakan, bahwa pemerintah pusat juga harus bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Politisi Gerindra ini menjelaskan, pemerintah pusat harus segera bertanggung jawab dalam hal ini karena semua kewenangan Bupati dan Gubernur sudah dicabut.
“Keadaan ini memang memprihatinkan, karena akhirnya yang berselisih paham antara masyarakat sendiri, saya juga menyoroti dari segi perijinan sudah tidak jelas lagi, apakah tambang tersebut merupakan tambang tanpa ijin(ilegal) atau tambang resmi yang tidak memiliki jalan hauling. Seharusnya pengawasan yang ketat dilakukan oleh inspektur tambang dan kementrian ESDM untuk menetertibkan semuanya, ” terangnya.
Ia menambahkan selama ini Kaltim hanya dikeruk isi perut buminya untuk setor ke pusat dengan nilai yang fantastis namun kembali ke APBD daerah sangat minim sekali.
“Tanah Kaltim ini sudah diperas hasil buminya dan yang kembali ke daerah berupa APBD hanya segelintir itupun sangat minim sekali. Kita akan buatkan laporan kepada aparat penegak hukum dan Kementrian ESDM perihal tersebut diatas agar segera disikapi dan ditindak tegas, ” tandasnya. (Dar/Adv)




