habarbangsa.com (MUARA KAMAN) – Polres Kutai Kartanegara berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar Narkotika jenis shabu BN (30), di Dusun Kelampak RT 01 Desa Menamang Kanan Kecamatan Muara Kaman Kutai Kertanegara, Rabu (29/03/2023) lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP MP Rachmawan mengatakan, pelaku ditangkap sekitar pukul 21.00 wita. Awalnya pada hari senin 27 Maret 2023 sekitar pukul 10.00 wita team Opsnal Reskoba Polres Kukar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di daerah Desa Menamang Kanan Kecamatan Muara Kaman Kukar sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Mendapatkan informasi tersebut team langsung berangkat menuju daerah tersebut yang dipimpin oleh KBO Reskoba Polres Kukar IPDA RASTRA ELFRA MOKAT S.Tr.K, lalu team sampai pada pukul 15.00 wita dan langsung melakukan penyelidikan, ” ujarnya.
Kemudian lanjutnya, pada Selasa 28 Maret 2023 sekitar pukul 17.00 wita, team kembali mendapatkan informasi bahwa seseorang yang sering melakukan transaksi tersebut BN dan tinggal di Dusun Kelampak RT 01 Desa Menamang, lalu team kembali melakukan pemantauan di daerah rumah tersebut.
“Pada rabu 29 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 wita tepatnya di Dusun Kelampak RT 01 Desa Menamang Kanan team melakukan penggerebekan dan langsung bertemu dengan seseorang laki-laki BN, kemudian team kembali melakukan penggeledahan badan ditemukan sebuah tas hitam yang ditemukan didalam kamarnya yang didalamnya berisikan 155 pocket sabu, kemudian team lakukan introgasi bahwa benar sabu-sabu yang ada didalam tas tersebut ialah miliknya. Kemudian BN beserta barang bukti lainnya dibawa ke mako polres kukar guna proses lebih lanjut, ” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 155 poket sabu dengan berat kotor 48,32 gram, 2 bendel plastik klip, 1 plastik klip besar, 1 unit HP OPPO hitam, 1 sendok takar, 2 alat suntik/insulin, 1 tas eiger hitam dan uang tunai Rp. 6.700.000.
“Dalam kasus ini pelaku akan kita kenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” tandanya. (Dar)





