habarbangsa.com (SAMARINDA) – Untuk memonitoring dan evaluasi terkait Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Corporate Social Responsibility (CSR). Pansus Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim melakukan sidak ke perusahaan pertambangan yang berada di Kabupaten Kukar dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)
Rombongan Pansus IP dipimpin Wakil Ketua Pansus Muhammad Udin didampingi anggota pansus lainnya yakni Abdul Kadir Tappa, Saefuddin Zuhri, Mimi Meriami Br Pane dan Agiel Suwarno. Selain itu kunjungan tersebut didampingi bersama dengan tim Pemprov Kaltim yaitu Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Dinas Kehutanan Kaltim dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim.
Sidak pertama dilakukan pada perusahaan tambang yaitu PT. Kutai Energi yang berada di Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kukar. Kunjungan itu diterima langsung oleh Widya Habsaral selaku kepala teknik tambang, Rabu (08/03/2023). Berikutnya sidak dilakukan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada perusahaan tambang yaitu PT. Tata Kirana Megajaya yang berada di Desa Semoi Dua Kecamatan Sepaku Kabupaten PPU.
“Di lapangan kami menggali informasi lebih dalam terkait perusahaan tambang batubara ini. Pansus hanya melakukan komunikasi dan bertanya beberapa hal kepada para pekerja di lokasi tambang, ” ujar Wakil Ketua Pansus Muhammad Udin.
Namun dikatakan Udin, saat pihaknya meninjau lokasi perusahaan tambang ilegal masuk dalam daftar 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu di wilayah Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), PT Tata Kirana Megajaya yang hingga saat ini masih beroperasi, dan menemukan pelanggaran pengangkutan batu bara yang ternyata melintasi jalan umum, baik itu jalan nasional, provinsi, maupun jalan kabupaten.
“Perusahaan tersebut melakukan dua kesalahan, pertama dasar operasinya sudah ilegal, ditambah lagi aktivitas pengangkutan batu bara menggunakan jalur umum masyarakat, bukan jalur khusus hauling yang semestinya digunakan. Kemudian truk pengangkut batu bara mutlak tak boleh melintas di jalan umum, namun pada kasus di Kecamatan Sepaku ini malah diangkut pada siang hari, berjalan beriringan hingga 30 sampai 40 unit, bahkan rutin dilakukan setiap hari, akibatnya jalan umum yang digunakan sebagai hauling tersebut kini kondisi rusak parah,” terang politisi Golkar ini.
Terhadap temuan ini, Udin memastikan akan menjadi catatan dalam membuat rekomendasi terkait kerja Pansus IP ke paripurna DPRD Kaltim mendatang, dan kami juga meminta kepada pihak Polda Kaltim untuk menindak aktivitas operasional perusahaan tambang di Kecamatan Sepaku tersebut, yang masuk pada daftar 21 IUP palsu seperti yang dirilis oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas ESDM Provinsi Kaltim.
“Pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut tidak bisa dibenarkan, apalagi aktivitas tersebut berdekatan dengan kawasan IKN Nusantara, ” tutup Udin. (Dar/Adv)





