habarbangsa.com (SAMARINDA) – Pemkab Kukar bersama Kejari Kukar menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana.
Kegiatan tersebut dilaksanakan, di Ruang Ruhui Rahayu Lantai 1 Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Selasa (9/12/2025).
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Kutai Kartanegara dr Aulia Rahman Basri, M.Kes, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kukar Tengku Firdaus, S.H., M.H. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang berorientasi pada keadilan, transparansi, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Kegiatan penandatanganan ini, juga bersinggungan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia. Kegiatan ini tidak hanya mengundang Pemkab Kukar, namun juga seluruh Kab/Kota di Kaltim, Pemprov Kaltim, Kejati Kaltim dan seluruh Kejati Kab/Kota se-Kaltim. Tidk hanya itu, agenda tersebut juga dilaksanakan serentak di 38 Provinsi dan 514 Kab/Kota.
Dalam perjanjian tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, mulai dari penyediaan lokasi, sarana, kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat, hingga pengawasan dan evaluasi secara berkala.
Perjanjian ini dimaksudkan untuk membangun kerja sama dan koordinasi yang efektif antara kedua pihak dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan perjanjian kerja sama ini meliputi, yaitu Mewujudkan penerapan pidana kerja sosial secara konsisten, terukur, dan manusiawi sesuai prinsip keadilan. Meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan dan pengawasan pidana kerja sosial. Mengoptimalkan peran lembaga sosial dan masyarakat sebagai mitra agar pelaksanaan berdampak positif bagi masyarakat maupun pelaku tindak pidana. Menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial melalui keterlibatan langsung pelaku tindak pidana dalam kegiatan sosial yang bermanfaat.
Objek dari perjanjian ini adalah penerapan, pembimbingan, pengawasan, serta evaluasi program pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana dengan melibatkan pemerintah daerah.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, dirinya memberikan dukungan penuh terhadap penandatanganan kerjasama tersebut. Ia menilai, penerapan pidana kerja sosial (PKS) yang merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, merupakan langkah strategis dalam memperbaiki sistem eradilan di Indonesia. Terutama pada linis ektor hukum pidana ringan.
”Saya sangat mendukung penerapan PKS ini bagi pelaku hukum pidana ringan. Pmberdayaan jadi diterapkan dan akan bermanfaat besar bagi masyarakat, serta sejalan dengan humanisme,” ucapnya.
Ia menambahka, penandatanganan kerjasama tersebut, menjadi sebuah terobosan yang akan memberikan nilai-nilai penting bagi para pelaku pidana ringan. Pasalnya, hukum perlu melihat kondisi dan menyesuaikan sanksi atau hukuman yang ssuai dengan perbuatan kejahatan.
Untuk itu, dirinya yang memimpin Kukar berkomitmen dan menyatakan dengan tegas, kesiapan Pemkab Kukar dalam menerapkan dan menegakkan implementasi UU No 1 Tahun 2023 tersebut.
”Ya kita komitmen pastinya, tapi terkait teknis kita tetap menunggu arahan dari Kejati ya. Ktika Kejati siap mengeksekusi ini (PKS), kami juga siap memfasilitasi itu,” ungkapnya.
Untuk itu, ia berharap, agar penerapan PKS tersebut dapat dijalankan sesegera mungkin, dan para tahanan pidana ringan mendapat pendidikan baru tentang kerja sosial.
”Semoga berjalan lancar persiapannya kedepan, kita do’akan yang terbaik. Karena kalau diterapkan dengan optimal, saya yakin akan merubah wajah hukum kedepan yang lebih humanis,” tandasnya. (Dar)





