• Anggota DPRD Kaltim Gelar PDD Ke 3 Di…
  • Salehuddin Gelar Besempekat Bersama Masyarakat Timbau
  • Salehuddin Kembali Sampaikan Perda Nomor 2 Tahun 2022,…
  • Tempat Wisata di Tenggarong Banjir Pengunjung Selama Libur…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
April 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Mar    

Pemkab Dan Kejari Kukar Tandatangan PKS Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana

admin - HabarKaltim - 09/12/2025
admin
0 Comments

habarbangsa.com (SAMARINDA) – Pemkab Kukar bersama Kejari Kukar menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana.

 

Kegiatan tersebut dilaksanakan, di Ruang Ruhui Rahayu Lantai 1 Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Selasa (9/12/2025).

 

Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Kutai Kartanegara dr Aulia Rahman Basri, M.Kes, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kukar Tengku Firdaus, S.H., M.H. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang berorientasi pada keadilan, transparansi, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

 

Kegiatan penandatanganan ini, juga bersinggungan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia. Kegiatan ini tidak hanya mengundang Pemkab Kukar, namun juga seluruh Kab/Kota di Kaltim, Pemprov Kaltim, Kejati Kaltim dan seluruh Kejati Kab/Kota se-Kaltim. Tidk hanya itu, agenda tersebut juga dilaksanakan serentak di 38 Provinsi dan 514 Kab/Kota.

 

Dalam perjanjian tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, mulai dari penyediaan lokasi, sarana, kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat, hingga pengawasan dan evaluasi secara berkala.

 

Perjanjian ini dimaksudkan untuk membangun kerja sama dan koordinasi yang efektif antara kedua pihak dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tujuan perjanjian kerja sama ini meliputi, yaitu Mewujudkan penerapan pidana kerja sosial secara konsisten, terukur, dan manusiawi sesuai prinsip keadilan. Meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan dan pengawasan pidana kerja sosial. Mengoptimalkan peran lembaga sosial dan masyarakat sebagai mitra agar pelaksanaan berdampak positif bagi masyarakat maupun pelaku tindak pidana. Menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial melalui keterlibatan langsung pelaku tindak pidana dalam kegiatan sosial yang bermanfaat.

 

Objek dari perjanjian ini adalah penerapan, pembimbingan, pengawasan, serta evaluasi program pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana dengan melibatkan pemerintah daerah.

 

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, dirinya memberikan dukungan penuh terhadap penandatanganan kerjasama tersebut. Ia menilai, penerapan pidana kerja sosial (PKS) yang merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, merupakan langkah strategis dalam memperbaiki sistem eradilan di Indonesia. Terutama pada linis ektor hukum pidana ringan.

‎

‎”Saya sangat mendukung penerapan PKS ini bagi pelaku hukum pidana ringan. Pmberdayaan jadi diterapkan dan akan bermanfaat besar bagi masyarakat, serta sejalan dengan humanisme,” ucapnya.

‎

Ia menambahka, ‎penandatanganan kerjasama tersebut, menjadi sebuah terobosan yang akan memberikan nilai-nilai penting bagi para pelaku pidana ringan. Pasalnya, hukum perlu melihat kondisi dan menyesuaikan sanksi atau hukuman yang ssuai dengan perbuatan kejahatan.

‎

‎Untuk itu, dirinya yang memimpin Kukar berkomitmen dan menyatakan dengan tegas, kesiapan Pemkab Kukar dalam menerapkan dan menegakkan implementasi UU No 1 Tahun 2023 tersebut.

‎

‎”Ya kita komitmen pastinya, tapi terkait teknis kita tetap menunggu arahan dari Kejati ya. Ktika Kejati siap mengeksekusi ini (PKS), kami juga siap memfasilitasi itu,” ungkapnya.

‎

‎Untuk itu, ia berharap, agar penerapan PKS tersebut dapat dijalankan sesegera mungkin, dan para tahanan pidana ringan mendapat pendidikan baru tentang kerja sosial.

‎

‎”Semoga berjalan lancar persiapannya kedepan, kita do’akan yang terbaik. Karena kalau diterapkan dengan optimal, saya yakin akan merubah wajah hukum kedepan yang lebih humanis,” tandasnya. (Dar)

Terkait

TAGS: #Kejari Kukar#Pemkab. Kukar
PREVIOUS
Gelar Sosper Ke 12, Salehuddin Tekankan Pentingnya Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Dalam Kehidupan Sehari-hari
NEXT
Letkol Arm Benny Budiman, Resmi Pimpin Kodim 0906 Kukar
Related Post
01/11/2023
Prestasi KIM Badak Ulu Kukar Raih Penghargaan KIM Adaptip Pada KIMFest 2023 Sangat Diapresiasi Diskominfo Kukar
03/07/2023
Pj. Gubernur Kaltim, Salehuddin Harap Bisa Perjuangkan Kaltim Lebih Baik Kedepannya
16/05/2024
Salehuddin, Anggota DPRD Kaltim Gelar Soswabang ke 5 Di Kelurahan Timbau
20/08/2024
Gegerkan Warga Tenggarong, Penemuan Mayat Di Terminal Jonggon
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved