
Edi Damansyah Tanggapi Keputusan MK Terkait Pilkada Kukar
habarbangsa.com (TENGGARONG) – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mendiskualifikasi Edi Damansyah dari pencalonan sebagai Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Keputusan ini disampaikan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang.

