• Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
  • Di Senoni, Salehuddin Sampaikan Tata Ruang Berkelanjutan Untuk…
  • Gelar Sosper Nomor 9 Tahun 2023, Ini Harapan…
  • Anggota DPRD Kaltim Gelar PDD Ke 3 Di…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
Juni 2026
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Mei    

Komisi II DPRD Kaltim Rekomendasikan Untuk Tidak Diperpanjang Lahan Mall Lembuswana, Ini Alasannya

admin - Advertorial - 14/06/2025
admin
0 Comments

habarbangsa.com (SAMARINDA) – Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, mengatakan, pihaknya merekomendasikan agar kerja sama pemanfaatan lahan dengan pihak pengelola mall tidak lagi diperpanjang. Menurutnya, rekomendasi tersebut diambil untuk mendorong penataan aset milik pemerintah secara transparan dan berorientasi pada kepentingan publik.

“Rekomendasi ini menyusul evaluasi atas efektivitas dan kontribusi aset daerah. Kami di komisi II merekomendasikan untuk tidak diperpanjang,” tuturnya. Namun lanjut politisi Gerindra ini, keputusan akhir masih menunggu hasil kajian dari instansi terkait guna memastikan langkah lanjutan yang tepat dan berdampak jangka panjang bagi daerah.

“Pemanfaatan lahan daerah oleh pihak swasta semestinya berlandaskan prinsip keadilan dan memberikan nilai tambah terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Saya mendorong agar setiap bentuk kerja sama ke depan tidak sekadar administratif, melainkan juga mempertimbangkan kontribusi ekonomi yang nyata bagi masyarakat, ” terangnya. Untuk diketahui, keberadaan Mall Lembuswana yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan habis Hak Guna Bangunan (HGB) nya pada 2026.

Mall Lembuswana berdiri sejak 1998 di atas lahan eks-Taman Budaya dan menjadi pusat perbelanjaan tertua kedua di Samarinda. Kompleks ini juga mencakup enam unit ruko, dan dikenal luas sebagai tempat berkumpul masyarakat hingga kini, meskipun menghadapi persaingan ketat dari pusat perbelanjaan lain yang lebih modern.

Persoalan pemanfaatan lahan Mall Lembuswana mencerminkan isu yang lebih luas terkait tata kelola aset daerah. Dalam beberapa tahun terakhir, DPRD Kaltim menekankan perlunya evaluasi terhadap seluruh aset milik pemerintah provinsi yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga. (Dar/Adv)

Terkait

TAGS: #Anggota DPRD Provinsi#Komisi II
PREVIOUS
Pembangunan Rumah Sakit Tipe A Di Perbatasan Kutim Dan Berau Didukung Anggota DPRD Kaltim
NEXT
LKPJ 2024 Kaltim, Ekti Imanuel Harap Rekomendasi Dewan Jadi Bahan Evaluasi Perbaikan Kinerja
Related Post
19/05/2025
Ketua DPRD Kaltim : SMA Negeri 10 Samarinda Kembali Ke Lokasi Samarinda Seberang
30/05/2025
Hasanuddin Tanggapi Maraknya Kasus Kekerasan Dan Kenakalan Remaja Dilingkungan Sekolah
08/05/2023
Rapat Paripurna Ke 14, Pansus IP DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Dan Rekomendasi
10/07/2025
Guntur Dan Baharuddin Demmu Kompak Minta Skema Bantuan Pertanian Dan Perkebunan Kembali Ke Daerah
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved