habarbangsa.com (SAMARINDA) – Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, mengatakan, pihaknya merekomendasikan agar kerja sama pemanfaatan lahan dengan pihak pengelola mall tidak lagi diperpanjang. Menurutnya, rekomendasi tersebut diambil untuk mendorong penataan aset milik pemerintah secara transparan dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Rekomendasi ini menyusul evaluasi atas efektivitas dan kontribusi aset daerah. Kami di komisi II merekomendasikan untuk tidak diperpanjang,” tuturnya. Namun lanjut politisi Gerindra ini, keputusan akhir masih menunggu hasil kajian dari instansi terkait guna memastikan langkah lanjutan yang tepat dan berdampak jangka panjang bagi daerah.
“Pemanfaatan lahan daerah oleh pihak swasta semestinya berlandaskan prinsip keadilan dan memberikan nilai tambah terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Saya mendorong agar setiap bentuk kerja sama ke depan tidak sekadar administratif, melainkan juga mempertimbangkan kontribusi ekonomi yang nyata bagi masyarakat, ” terangnya. Untuk diketahui, keberadaan Mall Lembuswana yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan habis Hak Guna Bangunan (HGB) nya pada 2026.
Mall Lembuswana berdiri sejak 1998 di atas lahan eks-Taman Budaya dan menjadi pusat perbelanjaan tertua kedua di Samarinda. Kompleks ini juga mencakup enam unit ruko, dan dikenal luas sebagai tempat berkumpul masyarakat hingga kini, meskipun menghadapi persaingan ketat dari pusat perbelanjaan lain yang lebih modern.
Persoalan pemanfaatan lahan Mall Lembuswana mencerminkan isu yang lebih luas terkait tata kelola aset daerah. Dalam beberapa tahun terakhir, DPRD Kaltim menekankan perlunya evaluasi terhadap seluruh aset milik pemerintah provinsi yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga. (Dar/Adv)





