• Kapolres Kukar Pimpin Apel HUT Bhayangkara ke 80 
  • Pentingnya Teknologi Informasi Untuk Efektivitas Pengawasan Publik Dan…
  • Polres Kukar Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, 8-21…
  • Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
Juli 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Jun    

Komisi II DPRD Kaltim Rekomendasikan Untuk Tidak Diperpanjang Lahan Mall Lembuswana, Ini Alasannya

admin - Advertorial - 14/06/2025
admin
0 Comments

habarbangsa.com (SAMARINDA) – Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, mengatakan, pihaknya merekomendasikan agar kerja sama pemanfaatan lahan dengan pihak pengelola mall tidak lagi diperpanjang. Menurutnya, rekomendasi tersebut diambil untuk mendorong penataan aset milik pemerintah secara transparan dan berorientasi pada kepentingan publik.

“Rekomendasi ini menyusul evaluasi atas efektivitas dan kontribusi aset daerah. Kami di komisi II merekomendasikan untuk tidak diperpanjang,” tuturnya. Namun lanjut politisi Gerindra ini, keputusan akhir masih menunggu hasil kajian dari instansi terkait guna memastikan langkah lanjutan yang tepat dan berdampak jangka panjang bagi daerah.

“Pemanfaatan lahan daerah oleh pihak swasta semestinya berlandaskan prinsip keadilan dan memberikan nilai tambah terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Saya mendorong agar setiap bentuk kerja sama ke depan tidak sekadar administratif, melainkan juga mempertimbangkan kontribusi ekonomi yang nyata bagi masyarakat, ” terangnya. Untuk diketahui, keberadaan Mall Lembuswana yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan habis Hak Guna Bangunan (HGB) nya pada 2026.

Mall Lembuswana berdiri sejak 1998 di atas lahan eks-Taman Budaya dan menjadi pusat perbelanjaan tertua kedua di Samarinda. Kompleks ini juga mencakup enam unit ruko, dan dikenal luas sebagai tempat berkumpul masyarakat hingga kini, meskipun menghadapi persaingan ketat dari pusat perbelanjaan lain yang lebih modern.

Persoalan pemanfaatan lahan Mall Lembuswana mencerminkan isu yang lebih luas terkait tata kelola aset daerah. Dalam beberapa tahun terakhir, DPRD Kaltim menekankan perlunya evaluasi terhadap seluruh aset milik pemerintah provinsi yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga. (Dar/Adv)

Terkait

TAGS: #Anggota DPRD Provinsi#Komisi II
PREVIOUS
Pembangunan Rumah Sakit Tipe A Di Perbatasan Kutim Dan Berau Didukung Anggota DPRD Kaltim
NEXT
LKPJ 2024 Kaltim, Ekti Imanuel Harap Rekomendasi Dewan Jadi Bahan Evaluasi Perbaikan Kinerja
Related Post
15/06/2025
Kejuaraan Lari Pelandok Mixed Trail 2025 Di Desa Loa Raya Dihadiri Anggota DPRD Kaltim
13/11/2024
Salehuddin : Perda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga Sangat Penting Disosialisasikan
07/10/2023
Salehuddin Sebarluaskan Perda Ketahanan Keluarga Kepada Masyarakat Desa Kota Bangun Ilir
23/05/2025
Pentingnya Penguatan Kualitas SDM Dalam Pengelolaan Sektor Pertanian Di Kaltim
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved