• Anggota DPRD Kaltim Gelar PDD Ke 3 Di…
  • Salehuddin Gelar Besempekat Bersama Masyarakat Timbau
  • Salehuddin Kembali Sampaikan Perda Nomor 2 Tahun 2022,…
  • Tempat Wisata di Tenggarong Banjir Pengunjung Selama Libur…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
April 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Mar    

Masa Kampanye, Bawaslu Kukar Keluarkan Imbauan Netralitas ASN Kukar

admin - HabarKaltim - 30/09/2024
admin
0 Comments

habarbangsa.com (TENGGARONG) – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda mengatakan, sehubungan dengan dimulainya Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 serta dalam rangka mewujudkan pemilihan yang bermartabat dan berkualitas dengan menjalankan tugas pencegahan pelanggaran Pemilihan, sehingga terlaksananya pemilihan yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah.

Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang, khususnya dalam hal mencegah terjadinya pelanggaran terhadap Netralitas Aparatur Negeri Sipil (ASN) maka dengan ini Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara menyampaikan beberapa hal sebagai berikut.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat 21 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi “Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 huruf (a) angka 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi: “Tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota adalah mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang meliputi tahapan pelaksanaan kampanye”.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi: “Jadwal pelaksanaan Kampanye ditetapkan oleh KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dengan memperhatikan usul dari pasangan calon”

Bahwa berdasarkan ketentuan pada lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang menyatakan “Tahapan pelaksanaan Kampanye dimulai pada hari Rabu, 25 September s/d Sabtu, 23 November 2024”. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa

Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan. Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: 1. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan 2. Dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ayat 1 dan 2 yang berbunyi: Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah salu pasangan calon; Pejabat negara, pejabat daerah, dan kepala desa dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

“Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan bentuk pelanggaran atas netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara adalah sebagai berikut Memasanag spanduk/baleho/alat peraga lainnya terkait bakal calon/ Calon peserta pemilu dan pemilihan Sosialisasi/kampanye media social/online Bakal Calon/Calon (Gebernur/Wakil Gubernur/Bupati/wakil Bupati/Wali kota/ Wakil Wali Kota), ” ujarnya.

Menghadiri deklarasi/Kampanye Pasangan Bakal Calon/Calon dan memberikan Tindakan/dukungan keberpihakan. Menjadi Anggota da/atau Pengurus Partai Politik. Membuat porsting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon/calon (Gebernur/Wakil Gubernur/Bupati/wakil Bupati/Wali kota/ Wakil Wali Kota). Memposting pada media social/media lain yang dapat di akses public, foto bersama dengan (Bakal Calon/Calon (Gebernur/Wakil Gubernur/Bupati/wakil Bupati/Wali kota/ Wakil Wali Kota). Tim Sukses dengan menunjukan/memperagakan symbol keberpihakan/memakai atribut partai politik danatau menggunakan latar belakan foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon/Calon (Gebernur/Wakil Gubernur/Bupati/wakil Bupati/Wali kota/ Wakil Wali Kota).

Alat peraga terkait Partai Politik/Bakal Calon/Calon (Gebernur/Wakil Gubernur/Bupati/wakil Bupati/Wali kota/ Wakil Wali Kota). Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon atau pasangan calon (Gebernur/Wakil Gubernur/Bupati/wakil Bupati/Wali kota/ Wakil Wali Kota) sebelum, selama dan sesudah kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan dan pemberian barang kepada ASN dalam linhkungan unit kerja, anggota dan Masyarakat Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon atau calon (Gebernur/Wakil Gubernur/Bupati/wakil Bupati/Wali kota/ Wakil Wali Kota)

Membuat Keputusan/Tindakan yang dapat menguntungkan/Tindakan yang menguntungkan/merugikan partai politik atau calon atau pasanagan calon (Gebernur/Wakil Gubernur/Bupati/wakil Bupati/Wali kota/ Wakil Wali Kota) pada masa sebelum,selama dan sesudah masa kampanye. Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon (Gebernur/Wakil Gubernur/Bupati/wakil Bupati/Wali kota/ Wakil Wali Kota). Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon (Gebernur/Wakil Gubernur/Bupati/wakil Bupati/Wali kota/ Wakil Wali Kota) dengan tidak dalam status cuti diluar tanggungan negara (CLTN)

“Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi: “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 dan paling banyak Rp6.000.000,00” ungkapnya.

Bahwa berdasarkan Pasal 189 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi: “Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)”

Bahwa berdasarkan Pasal 190 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan: “Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)”.

“Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Bawaslu Kutai Kartanegara mengimbau: Bahwa terhadap masih terdapatnya Reklame, Spanduk, Foto, Gambar, Video Tron dan lain sebagainya yang masih menampilkan Calon Bupati dan/atau Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara di lingkungan Pemerintahan atau milik Pemerintah Daerah agar dapat di turunkun sebagai bentuk netralitas dari Pejabat Negara dan Aparatur Sipil Negara yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara, ” tegasnya.

Pejabat Negara dan Aparatur Sipil Negara yang berada di lingkungan Pemerintahan Kelurahan/Desa, agar tidak terlibat sebagai peserta maupun ikut serta sebagai Pelaksana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Guberur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Tim Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Guberur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Agar Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintahan Kelurahan/Desa menjaga netralitas dan profesionalisme-nya dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan perundang-undangan, dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah kepada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Guberur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; dan menginformasikan dan mengajak jajaran di bawahnya untuk berpartisipasi dalam mewujudkan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang damai, sejuk dan taat akan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam hal adanya Temuan Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Laporan dari masyarakat terhadap dugaan pelanggaran selama Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024 khususnya pada Tahapan Kampanye, maka akan dilakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, ” pungkasnya. (Dar)

Terkait

TAGS: #Bawaslu Kukar#Pilkada 2024
PREVIOUS
Kampanye Paslon Nomor Urut 3 Di Kecamatan Muara Badak, Blusukan Dan Temu Warga
NEXT
Srikandi Lapas Tenggarong Kembali Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu Masuk Lapas
Related Post
09/11/2023
Wabup Kukar Deklarasi 3 Desa Bebas Stunting (DBeSt)
28/10/2023
Dispar Kukar Fasilitasi Bantu Sarana Penunjang Penginapan Di Objek Wisata
10/12/2025
Letkol Arm Benny Budiman, Resmi Pimpin Kodim 0906 Kukar
14/10/2023
Dishub Kukar Bakal Penuhi Keinginan Masyarakat Dengan Pengadaan Bis Pelajar
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved