• Gelar Sosper Nomor 9 Tahun 2023, Ini Harapan…
  • Anggota DPRD Kaltim Gelar PDD Ke 3 Di…
  • Salehuddin Gelar Besempekat Bersama Masyarakat Timbau
  • Salehuddin Kembali Sampaikan Perda Nomor 2 Tahun 2022,…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
Mei 2026
SSRKJSM
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

Upaya Deteksi Dini Gangguan Keamanan, Lapas Tenggarong Pindahkan 50 Napi

admin - HabarKaltim - 03/08/2024
admin
0 Comments

habarbangsa.com (TENGGARONG) Sebanyak 50 (lima puluh) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong di pindahkan ke Lapas Kelas IIA Balikpapan, pemindahan ini selain mengurangi tingkat over kapasitas juga sebagai upaya optimalisasi program pembinaan lanjutan bagi WBP yang bersangkutan.

Agus Dwirijanto Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong mengungkapkan, bahwa kapasitas Lapas Kelas IIA Tenggarong idealnya di isi sebanyak 350 orang namun per tanggal 3 Agustus 2024 di huni sebanyak 1.461 orang.

“Tingkat over kapasitasnya melebihi 100 persen, sehingga mutasi WBP ini menjadi salah satu opsi untuk menurunkannya, ” ungkapnya.

Selain itu, yang menjadi pertimbangan pemindahan tersebut mengingat status Lapas Kelas IIA Tenggarong yang berstatus Lapas dengan kategori medium security, sehingga pemindahan ini juga merupakan bagian dari upaya deteksi dini gangguan keamanan.

“Hal ini sejalan dengan implementasi program strategis direktorat jenderal Pemasyarakatan yakni back to basic,” imbuhnya.

Dalam proses pemindahan ini, Lapas Kelas IIA Tenggarong dibantu oleh unsur TNI/Polri guna membantu pengawalan dan pengamanan serta pihak kejaksaan negeri kutai kartanegara selain bantuan pengamanan dari pihak lapas sendiri.

Adapun jenis tindak pidana dari WBP yang dipindahkan sangat variatif.

“Untuk jenis tindak pidananya bervariasi ada yang narkoba, perlindungan anak dan sebagainya,” jelas Agus Dwirijanto.

Ia menambahkan, pemindahan ini dilaksanakan setelah melalui sidang tim pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Lapas Kelas IIA Tenggarong yang kemudian dijadikan bahan guna di proses di sidang TPP tingkat kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Kalimantan Timur.

“Proses pemindahan ini dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari kantor wilayah, ” tutupnya. (Dar)

Terkait

TAGS: #Lapas Tenggarong
PREVIOUS
Bupati Kukar Tutup MTQ Ke -I 2024 Antar Perangkat Daerah
NEXT
Program Dedikasi Kukar Siap Kerja, Bupati Kukar Lepas 75 Tenaga Kerja Kukar Ke Konawe
Related Post
06/11/2023
Meriahnya Pawai Dan Beseprah Awali Kampong Kuliner Tradisional 2023 Di Kelurahan Baru
01/06/2025
Hartono Basuki : Kesenjangan Fasilitas Layanan Kesehatan Di Kabupaten Paser Perlu Perhatian Semua Pihak
23/10/2023
Diarpus Kukar Gelar Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Kearsipan Dan Perpustakaan
31/10/2023
Desa Kota Bangun I Optimalkan Potensi Pertanian Dan Perkebunan
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved