• Kapolres Kukar Pimpin Apel HUT Bhayangkara ke 80 
  • Pentingnya Teknologi Informasi Untuk Efektivitas Pengawasan Publik Dan…
  • Polres Kukar Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, 8-21…
  • Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
September 2026
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« Jul    

134 WBP Lapas Tenggarong Diusulkan Remisi Khusus Natal

admin - HabarKaltim - 18/12/2023
admin
0 Comments

habarbangsa.com (TENGGARONG) – Menjelang perayaan Hari Raya Natal Tahun 2023, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tenggarong mengusulkan sebanyak 134 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen/Katolik untuk mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal.

Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong Agus Dwirijanto menjelaskan, bahwa saat ini jumlah WBP yang beragama Kristen/Katolik sebanyak 184 orang.

“Dari sejumlah itu sebanyak 133 orang diusulkan Remisi Khusus I dan 1 orang diusulkan Remisi Khusus II (langsung bebas), ” ungkapnya Senin (18/12/2023).

Agus Dwirijanto menambahkan, bahwa seluruh usulan dilakukan secara online yang langsung terintegrasi dengan sistem databas Pemasyarakatan (SDP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta.

“Selain prosesnya dilakukan secara online, tetap ada syarat subtantif dan administratif yang harus terpenuhi oleh WBP tersebut,” imbuhnya.

Persyaratan subtantif itu harus berpredikat baik dalam mengikuti kegiatan program pembinaan di dalam Lapas, hal ini bisa dilihat Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang dilakukan oleh wali pemasyarakatan.

Selain itu ada persyaratan administratif yang juga harus terpenuhi salah satunya WBP tersebut tidak tercatat dalam Register F (buku pencatatan pelanggaran tata tertib).

“Jadi tidak sekedar memenuhi hak WBP, tapi kewajiban seorang WBP juga harus terpenuhi,” ujarnya.

Seluruh rangkaian ini sebagai bentuk pemberian layanan pemasyarakatan yang berpedoman pada tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif).

” Tidak ada ruang untuk gratifikasi dan pungli dalam proses usulan ini, ” sebutnya.

Agus Dwirijanto menyatakan, pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh petugasnya dalam pemberian layanan remisi ini.

“Pasti akan sanksi tegas dan jelas serta terukur dalam setiap pelanggaran yang dilakukan oleh petugas,” tegasnya.

Dalam menyambut Hari Raya Natal, pihak Lapas Kelas IIA Tenggarong juga mengadakan lomba seperti vocal group, khotbah dan cerdas cermat al kitab.

“Nanti puncak kegiatannya adalah pada saat tanggal 25 Desember saat ibadah Natal dan pembacaan Surat Keputusan tentang remisi, ” Pungkasnya. (Dar)

Terkait

TAGS: #hari natal#Headline#Lapas Tenggarong
PREVIOUS
Akhiri Tahun dengan Gemilang, SMP IT Nurul Ilmi Tenggarong Raih Sederet Prestasi
NEXT
Salehuddin Gelar Soswabang Terakhir 2023 Di Kelurahan Mangkurawang
Related Post
05/04/2024
4 Tempat Wisata Di Kukar Tutup Di Hari Pertama Lebaran 2024
19/07/2025
Pemuda Kaltim Harus Tingkatan Kemampuan, Agar Bisa Bersaing Dengan Hadirnya IKN
14/03/2023
Sidak Ke PPU, Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim Temukan Dua Jetty Batu Bara Diduga Ilegal
20/10/2023
Apel Peringatan Hari Pahlawan Tahun Ini Akan Dilaksanakan Di Kecamatan Muara Kaman
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved