• Anggota DPRD Kaltim Gelar PDD Ke 3 Di…
  • Salehuddin Gelar Besempekat Bersama Masyarakat Timbau
  • Salehuddin Kembali Sampaikan Perda Nomor 2 Tahun 2022,…
  • Tempat Wisata di Tenggarong Banjir Pengunjung Selama Libur…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
April 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Mar    

Kejari Kukar Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Narkotika dan Rokok Ilegal

admin - HabarKaltim - 06/12/2023
admin
0 Comments

habarbangsa.com (TENGGARONG) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara lakukan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap ( Inkracht Van Gewijsde) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kukar, Selasa (5/12/2023).

Dalam kegiatan tersebut hadit Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong dalam hal ini diwakili Firdaus, S.H Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan dan Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Abdul Rasid,SE.,M.Si, Kapolres Kukar, Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, Dandim 0906 Tenggarong, Dinas Kesehatan Kab Kukar, Kepala Sub Pembinaan, Para Kepala Seksi dan Para Jaksa Kejaksaan Negeri Kab Kukar dan undangan lainnya.

Firdaus mengatakan, untuk pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap 2023 periode ke 4 dari bulan Oktober sampai dengan Desember 2023 ini, kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap sejumlah 132 perkara dan 1 perkara tindak pidana khusus.

Terdiri beberapa perkara diantaranya perkara narkotika yang terbanyak disusul perkara Undang-undang darurat seperti senjata tajam dan tindak pidana khusus, cukai rokok yang ilegal (palsu) ungkapnya.

“Nilai barang narkotika 1,5 Kg kurang lebih Rp. 600.000.000. Cukai rokok sebayak 960 Slop dengan nilai kerugian negara kurang lebih Rp. 100.650.147,” ujar Firdaus.

Ia menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar sehingga barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan kembali. Dalam pemusnahan ini terbanyak adalah dari perkara tindak pidana umum narkotika, jika barang bukti narkotika tersebut dikonversi menjadi nilai barang illegal yang dipasarkan diperkirakan mempunyai nilai sebesar Rp. 600.000.000,-

“Kemudian untuk perkara tindak pidana khusus terhadap kasus pita cukai palsu rokok merk SKM Merk GA Bold dan DTE, dari penghitungan jumlah batang rokok keseluruhan sebanyak 960 slop, apabila dijumlah nilai Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) atas pungutan cukai, PPN yang tidak sesuai berpotensi mengalami kerugian negara sebesar Rp. 165.147.840,” pungkasnya. (Dar)

Terkait

TAGS: #Headline#Kejari Kukar
PREVIOUS
Perkokoh Wawasan Kebangsaan, Salehuddin Gelar Soswabang di Desa Muara Muntai Ulu
NEXT
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Komitmen Majukan Pendidikan di Kaltim
Related Post
14/06/2025
LKPJ 2024 Kaltim, Ekti Imanuel Harap Rekomendasi Dewan Jadi Bahan Evaluasi Perbaikan Kinerja
07/03/2025
Salehuddin Sosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2023 Kepada Masyarakat Kelurahan Mangkurawang
24/11/2024
Meski Hanya Ada Calon Tunggal, Subandi Ajak Masyarakat Samarinda Tidak Golput
14/07/2025
Fraksi Gerindra : Pentingnya Pembangunan Daerah Yang Berwawasan Lingkungan Dan Berkelanjutan
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved