• Anggota DPRD Kaltim Gelar PDD Ke 3 Di…
  • Salehuddin Gelar Besempekat Bersama Masyarakat Timbau
  • Salehuddin Kembali Sampaikan Perda Nomor 2 Tahun 2022,…
  • Tempat Wisata di Tenggarong Banjir Pengunjung Selama Libur…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
April 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Mar    

Perlu Ada Kebijakan Ketahanan Farmasi Nasional, Ini Kata Salehuddin

admin - Advertorial - 19/11/2023
admin
0 Comments

habarbangsa.com (TENGGARONG) – Saat ini harus ada kebijakan ketahanan farmasi nasional, bukan hanya menguntungkan masyarakat luas dari sisi kesehatan, melainkan juga dampak positif perekonomian petani yang menyediakan bahan baku obat.

Selain itu, Pemerintah juga harus meningkatkan kelembagaan dan sumber daya manusia bidang farmasi, agar dapat bersaing dengan negara-negara lain.

Hal ini diungkapkan anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin, S.Sos, S.Fil, M.AP.

“Transformasi kesehatan itu harus didorong semua pihak, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat,” tegasnya.

Politisi Golkar ini mengatakan, Indonesia perlu meningkatkan ketahanan farmasi nasional, salah satunya seperti penyediaan obat untuk mendukung transformasi kesehatan.

Ia juga berharap, ada kerja sama antara Kementerian Kesehatan, Kementerian BUMN, dan industri farmasi lokal agar obat-obat penting bisa diproduksi di Indonesia, termasuk bahan bakunya.

Produksi obat-obatan dalam negeri, sambungnya, mampu menekan tingginya biaya operasional, selain pemanfaatan potensi obat tradisional seperti jamu dengan khasiat yang juga terbukti secara ilmiah.

“Selama ini jamu kurang ditingkatkan pengolahan dan produknya. Padahal, jamu bisa membantu masyarakat kita, terutama petani yang berusaha pada bidang apotek kultural atau herbal,” ujarnya.

Ia menambahkan, adanya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023, lanjutnya, memberikan kemudahan bagi dokter umum untuk mengakses pendidikan spesialis.

“Undang-undang kesehatan itu memberikan keringanan terhadap dokter umum untuk mengakses spesialis,” tutupnya. (Dar/Adv)

Terkait

TAGS: #DPRD Kaltim#Headline
PREVIOUS
Disnakertrans Kaltim Siap Cetak Tenaga Kerja yang Kompeten dan Berdaya Saing
NEXT
Sigit Wibowo Hadiri Jalan Santai Sekaligus Deklarasi Damai Pemilu Serentak 2024 Di Samarinda
Related Post
02/07/2023
Muhammad Samsun Hadiri Upacara Hari Bhayangkara Ke 77 Di Mapolda Kaltim
14/02/2023
Anggota DPRD Kaltim Mulai Menggelar Reses Masa Sidang I 2023
28/10/2023
Wabup Kukar : SDM Pelayanan Rumah Sakit Di Kukar Perlu Ditingkatkan
25/02/2024
Dispar Kukar Bersama Adwindo Berencana Studi Tiru Ke Labuan Bajo
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved