• Kapolres Kukar Pimpin Apel HUT Bhayangkara ke 80 
  • Pentingnya Teknologi Informasi Untuk Efektivitas Pengawasan Publik Dan…
  • Polres Kukar Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, 8-21…
  • Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
Agustus 2026
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31 
« Jul    

Jahidin Tanggapi UU Nomor 20 Tahun 2023 Yang Telah Disahkan

admin - Advertorial - 09/11/2023
admin
0 Comments

habarbangsa.com (SAMARINDA) – Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru disahkan pada Selasa (31/10/2023) lalu.

Salah satu hal krusial yang diatur dalam regulasi baru itu ialah menyangkut penataan tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) alias honorer. Dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa penghapusan atau penataan tenaga honorer ini wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024. Adapun penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

Anggota Komisi l DPRD Kaltim Jahidin mengatakan, pihaknya tetap berkomitmen bahwa di Kalimantan Timur tidak akan memberhentikan tenaga kerja honorer. Ia pun berharap agar gubernur selanjutnya tidak mematahkan kebijakan dari Isran Noor.

“Karena kebijakan gubernur yang lama dianggap suatu kebijaksanaan yang perlu ditindak lanjuti, hal yang di anggap baik itu tentu perlu dipertahankan, terlebih lagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim mengalami peningkatan, sehingga untuk mendukung tenaga kerja honorer tersebut perlu dipertahankan, ” terangnya.

Ia mengaku, padaa masa Gubernur Kaltim Isran Noor sudah menegaskan tidak ada satupun tenaga honorer di Benua Etam yang akan dihapuskan.

“Kepala daerahkan punya kewenangan untuk mengatur daerahnya, mereka kan tinggal mendapatkan gaji dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Nah itu suatu kebijakan gubernur yang lama sangat efektif. Kalau kita berhentikan mereka kemana mencari pekerjaan,” ujar Jahidin.

Ia memastikan, pihaknya tetap bomitmen mendukung apa yang kebijakan gubernur yang terdahulu.

“Saya kira gubernur berikutnya juga baik Pj Gubernur sekarang maupun yang akan datang harus mengikuti arahan gubernur karena itu merupakan suatu kebijakan yang ditetapkan. Beliau membuat statemen secara terang-terangan bahwa satu pun tenaga honorer di Kaltim tidak ada yang diberhentikan kalau pusat tidak memberikan anggaran, daerah akan membayarkan gajinya,” tandasnya. (Dar/Adv)

Terkait

TAGS: #DPRD Kaltim#Headline
PREVIOUS
Salehuddin Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Di Desa Senoni
NEXT
Pertahankan Nilai Kebangsaan, Seno Aji Gelar Sosialisasi Wawasan kebangsaan Di Desa Bukit Pariaman
Related Post
26/10/2023
Veridiana Huraq Wang Sebut Metode Lelang Dini Efektif Upaya Percepatan Pembangunan Di Kaltim
08/10/2023
Pemkab Kukar Terus Realisasikan Bantuan Bagi Nelayan Di Kukar
26/04/2025
Pelaku UMKM Perlu Mendapat Dukungan Pemerintah Daerah
14/04/2025
Untuk Seniman Lokal, Selain Perlindungan HAKI Dispar Kukar Juga Promosikan Keluar Daerah
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved