habarbangsa.com (TENGGARONG) – Terkait seleksi Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Pemerintah Kabupaten (RPK) Kukar. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kukar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kukar.
RDP tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kukar, Jumat (3/11/223).
Hadir dalam RDP tersebut Kadis Kominfo Kukar Dafip Haryanto beserta tim panitia seleksi, Ketua Pansus seleksi Dewas dari Komisi 4 DPRD Kukar Kamarur Zaman, Sekretaris Abdul Wahab Arief, dan Anggota Komisi IV Jumiati, Ahmad Zulfiansyah, Sri Muryani dari Anggota Komisi I, Staf Ahli DPRD Hana, serta dari Bagian Hukum Rahmadi.
Kepala Diskominfo Kukar Dafip Haryanto mengatakan, bahwa sebelum melakukan seleksi Dewas LPPL, Diskominfo Kukar terlebih dahulu membentuk panitia seleksi (Pansel).
“Setelah membentuk Pansel, nantinya akan membentuk Dewan Pengawas (Dewas) kemudian Dewan Direksi,” terangnya.
Ia menegaskan, Radio Pemerintah Kabupaten (RPK) Kukar sudah sepatutnya berbentuk LPPL atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) agar dikelola secara baik.
Oleh karena itu lanjut Dafip, perlu pembentukan Dewas agar lembaga penyiaran milik pemerintah daerah bisa dikelola secara professional.
“Diharapkann Dewas dapat diisi oleh kalangan profesional dibidangnya, sehingga memberikan pelayanan informasi pembangunan secara maksimal kepada masyarakat, ” tandasnya. (Dar/Adv)




