• Kapolres Kukar Pimpin Apel HUT Bhayangkara ke 80 
  • Pentingnya Teknologi Informasi Untuk Efektivitas Pengawasan Publik Dan…
  • Polres Kukar Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, 8-21…
  • Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
September 2026
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« Jul    

Salehuddin Gencarkan Pemahaman Bahaya Narkoba Melalui Penyebarluasan Perda Nomor 4/2022

admin - HabarKaltim - 28/10/2023
admin
0 Comments

habarbangsa.com (LOA JANAN) – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin, S.Sos, S.Fil, M.AP melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022, tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika, di Gedung Badminton Desa Loa Duri Kecamatan Loa Janan, Sabtu (28/10/2023).

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Akademisi Suroto, juga dihadiri Kepala Desa Loa Duri Ilir H. Fakhri Arsyad dan tokoh masyarakat setempat.

Salehuddin mengatakan, penyebarluasan perda pencegahan narkoba ini sangat penting. Sebab peredaran narkoba di masyarakat sangat mengkhawatirkan, terutama kepada anak muda.

“Saya selaku anggota dewan sangat prihatin terhadap peredaran narkoba. Untuk itu, marilah kita bersama-sama mengawasi keluarga kita, anak-anak kita agar tidak terjerumus ke dunia narkoba,” ujar Salehuddin.

Politisi Golkar ini juga berpesan, apabila ada keluarga atau saudara yang kecanduan narkoba agar dilakukan rehabilitasi.

“Kaltim sudah punya Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Tanah Merah di Samarinda. Para pecandu direhabilitasi gratis. Nah, saya berharap mudah-mudahan kita semua sehat dan terbebas narkoba sehingga tidak ada yang direhabilitasi lantaran kecanduan narkoba,” tuturnya.

Ia mengaku, Kaltim memiliki status darurat narkoba. Korban penyelewengan narkoba ini ditemukan dari berbagai kalangan. Dari pelajar tingkat SMP, SMA hingga perguruan tinggi.

“Karena narkoba sudah masuk ke sekolah-sekolah dan ini sangat membahayakan generasi penerus bangsa. Ke depannya kita bisa mengundang pelajar untuk mengikuti sosialisasi supaya penyebaran narkotika tidak menyebar bagi pelajar,” terangnya.

Ia menambahkan, melalui penyebarluasan Perda 4/2022 ini, dirinya berharap masyarakat bisa ikut terlibat mengkampanyekan pencegahan peredaran narkoba.

“Jadi terus dan terus, tidak akan berhenti untuk mensosialisasikan bahwa Pemprov dan DPRD Kaltim hadir di tengah-tengah masyarakat, untuk kemudian memberikan fasilitasi terhadap pencegahan penyebaran narkoba di Kaltim, ” pungkasnya. (Dar/Adv)

Terkait

TAGS: #DPRD Kaltim#Headline#Salehuddin
PREVIOUS
Hingga Kini Sudah 52 Pokdarwis Di Kukar Kantongi SK Dari Dispar Kukar
NEXT
Wabup Kukar : SDM Pelayanan Rumah Sakit Di Kukar Perlu Ditingkatkan
Related Post
11/11/2023
MTQ Ke 44 Kabupaten Kukar, Camat Kota Bangun Darat : Sebagai Tuan Rumah Kecamatan Baru Kami Siap Mensukseskan
20/07/2023
Komisi IV DPRD Kaltim Gelar Rapat Kerja Dengan Mitra Kerja
21/01/2024
Sudah Terbukti, Salehuddin Bertekad Lanjutkan Kinerja Untuk Masyarakat
01/06/2025
Shemmy Permata Sari Dorong Kolaborasi Pemda Dan Masyarakat Dalam Pengelolaan Pariwisata
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved