habarbangsa.com (TENGGARONG) – Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong berencana bakal memekarkan 2 wilayah RT nya.
Kedua RT yang akan dimekarkan yakni RT 29 dan RT 35. Mengingat saat ini banyaknya jumlah warga di dalam satu Rukun Tetangga (RT) di kedua RT tersebut.
Hal ini diungkapkan Lurah Melayu, Aditya Rahkman, belum lama ini.
“Kalau RT kami ada rencana untuk pemekaran. Itu di RT 35 dan 29. Untuk 29 itu Gang Wakaf dan RT 35 itu gunung pegat, ” ujarnya.
Menurutnya, kondisi kepala keluarga di kedua RT tersebut itu tidak representatif untuk wilayah RT. Itu minimal bisa menjadi dua TPS, standarnya itu satu RT 50 KK, tapi sekarang di kedua RT itu sudah sampai 100. Khusus di daerah gang wakaf dan gunung pegat.
“Namun kalau pemekaran itu di lakukan sekarang, akan terkendala dengan program Rp 50 juta per-RT, kalau di alokasikan RT baru tidak akan terakomodir, Takut nantinya ada kecemburuan sosial, belum lagi insentif perangkat RT nya belum di akomodir, ” tuturnya.
Ia menambahkan, maka pihaknya masih mengusulkan dan merapatkan terlebih dahulu persoalan ini.
“RT 35 sudah merapatkan cuma kendalanya di warga itu pembagian administrasinya, memilih RT 35 atau 48. Untuk batas wilayahnya sudah clear, tinggal polemiknya di warga itu ingin memilih RT yang mana. Karena nanti berubah lagi administrasi, KTP, KK, dan surat tanahnya, ” tandasnya. (Dar/Adv)





