habarbangsa.com (BALIKPAPAN) – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN) agar bisa disosialisasikan dengan baik dengan masyarakat.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, saat menghadiri acara Konsultasi Publik III Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN), di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Jumat (04/08/2023) lalu.
“Kami mohon agar bisa disosialisasikan dengan baik dengan masyarakat. Saya sebagai wakil masyarakat di Provinsi Kaltim ini, mereka seringkali menanyakan masalah hak mereka sebagai pemilik lahan yang tidak punya sertifikat. Jadi kami mohon otorita untuk segera bisa membebaskan masyarakat untuk mendapatkan hak-haknya, menaikkan surat mereka dari SHP menjadi sertifikat yang saat ini tidak bisa mereka lakukan,” terang Seno Aji.
Politisi Gerindra ini mengaku, dalam acara tersebut dirinya juga memberikan masukan kepada narasumber.
“Setelah membaca RUU, ada penciutan luas lahan dari 256 ribu hektare menjadi 242 ribu hektare, ini akan berdampak pada masyarakat, ” imbuhnya.
Ia menambahkan, terkait masalah tenaga kerja lokal yang hingga sekarang hanya sekitar 15 sampai 16 persen yang terserap di IKN, sementara tenaga kerja di luar Kalimantan yang lebih banyak di ambil. Kami ingin adanya proteksi dari otorita terkait hal itu.
“Kemudian terkait sistem pemerintahan otorita itu bagaimana, mungkin bisa dijelaskan di rancangan revisi undang-undang ini, ” tambahnya.
Untuk diketahui, kegiatan Konsultasi Publik III yang digagas oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia (RI) ini bertujuan untuk menjaring masukan konstruktif dari para pemangku kepentingan dan masyarakat dalam rangka mematangkan substansi perubahan UU IKN.
Peserta kegiatan terdiri dari unsur Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Kaltim, perguruan tinggi, akademisi, pemangku kepentingan dan masyrakat. (Dar/Adv)





