• Anggota DPRD Kaltim Gelar PDD Ke 3 Di…
  • Salehuddin Gelar Besempekat Bersama Masyarakat Timbau
  • Salehuddin Kembali Sampaikan Perda Nomor 2 Tahun 2022,…
  • Tempat Wisata di Tenggarong Banjir Pengunjung Selama Libur…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
April 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Mar    

Hadiri Konsultasi Publik III RUU Perubahan Atas UU No 3 2022 Tentang IKN, Seno Aji Harap Disosialisasikan Ke Masyarakat

admin - Advertorial - 08/08/2023
admin
0 Comments

habarbangsa.com (BALIKPAPAN) – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN) agar bisa disosialisasikan dengan baik dengan masyarakat.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, saat menghadiri acara Konsultasi Publik III Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN), di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Jumat (04/08/2023) lalu.

“Kami mohon agar bisa disosialisasikan dengan baik dengan masyarakat. Saya sebagai wakil masyarakat di Provinsi Kaltim ini, mereka seringkali menanyakan masalah hak mereka sebagai pemilik lahan yang tidak punya sertifikat. Jadi kami mohon otorita untuk segera bisa membebaskan masyarakat untuk mendapatkan hak-haknya, menaikkan surat mereka dari SHP menjadi sertifikat yang saat ini tidak bisa mereka lakukan,” terang Seno Aji.

Politisi Gerindra ini mengaku, dalam acara tersebut dirinya juga memberikan masukan kepada narasumber.

“Setelah membaca RUU, ada penciutan luas lahan dari 256 ribu hektare menjadi 242 ribu hektare, ini akan berdampak pada masyarakat, ” imbuhnya.

Ia menambahkan, terkait masalah tenaga kerja lokal yang hingga sekarang hanya sekitar 15 sampai 16 persen yang terserap di IKN, sementara tenaga kerja di luar Kalimantan yang lebih banyak di ambil. Kami ingin adanya proteksi dari otorita terkait hal itu.

“Kemudian terkait sistem pemerintahan otorita itu bagaimana, mungkin bisa dijelaskan di rancangan revisi undang-undang ini, ” tambahnya.

Untuk diketahui, kegiatan Konsultasi Publik III yang digagas oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia (RI) ini bertujuan untuk menjaring masukan konstruktif dari para pemangku kepentingan dan masyarakat dalam rangka mematangkan substansi perubahan UU IKN.

Peserta kegiatan terdiri dari unsur Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Kaltim, perguruan tinggi, akademisi, pemangku kepentingan dan masyrakat. (Dar/Adv)

Terkait

TAGS: #DPRD Kaltim#Headline#Konsultasi Publik#RUU IKN#Seno Aji
PREVIOUS
Seno Aji Apresiasi Prestasi FORKI Kaltim Juara Umum II Kejuaraan Piala Menpora RI Cup 3
NEXT
Salehuddin Menjadi Salah Satu Narasumber Bimtek Implementasi Kurikulum Merdeka
Related Post
03/11/2023
Solusi Atasi Permasalahan Sampah, Kecamatan Loa Kulu Bakal Bangun TPA Di Desa Jembayan Tengah
08/11/2023
60 Peserta Ikuti Pelatihan Digital Leadership dan Sertifikasi GCIO 
10/03/2023
Salehuddin : Pembangunan Taman Kota Di Tenggarong Sangat Bagus, Tapi Juga Harus Dibarengi Dengan Perawatannya
27/05/2025
Pemberdayaan UMKM Harus Menjadi Bagian Integral Dari Strategi Pembangunan
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved