• Kapolres Kukar Pimpin Apel HUT Bhayangkara ke 80 
  • Pentingnya Teknologi Informasi Untuk Efektivitas Pengawasan Publik Dan…
  • Polres Kukar Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, 8-21…
  • Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
Agustus 2026
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31 
« Jul    

Khorul Mashuri Akhirnya Ditahan Di Lapas Kelas IIA Tenggarong

admin - OdahEtam - 06/07/2023
admin
0 Comments

habarbangsa.com (TENGGARONG) – Terpidana pemalsuan surat pada saat menjabat sebagai Kepala Desa Giri Agung Kecamatan Tenggarong Seberang tahun 2012 silam Khoirul Mashuri akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri Kukar dan saat ini di tahan di Lapas Kelas IIA Tenggarong, Kamis (06/07/2023).

Sebagai informasi, Putusan pengadilan yang mengharuskan Khoirul Mashuri ditahan di Rumah Tahanan Negara tidak pernah dipatuhi oleh terpidana. Bahkan, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan olehnya dan memerintahkan agar ia segera ditangkap.

Hal itu tertuang dalam amar putusan MA nomor 505 K/Pid/2023 yang diterima oleh media ini, menyimpulkan permohonan kasasi Khoirul Mashuri tidak dapat dibenarkan.

Kasi Intel Kejari Kukar Fariz Oktan mengatakan, terpidana Khoirul Mashuri di tangkap pada hari Kamis tanggal 6 Juli 2023 sekitar pukul 11.30 wita bertempat di Desa Giri Agung Kecamatan Sebulu (bertempat di rumah adik kandung terpidana an. Ali maksum).

“Penangkapan ini dilakukan oleh Kasi Pidum Kejari Kukar Ahmad Reza Guntoro beserta jaksa eksekutor Edi Setyawan bersama dengan Kasi Intel Fariz Oktan, di back up dari tim Polres Kukar, dalam proses penangkapan tidak ada perlawanan dari terpidana, ” jelas Fariz Oktan.

Ia menambahkan, terpidana di tangkap karena telah dipanggil secara patut sebanyak 2 kali, sehingga jaksa eksekutor mangambil sikap untuk melakukan penangkapan.

“Bahwa jaksa melakukan eksekusi bedasarkan putusan kasasi dari mahkamah agung dengan nomor 505 K/pid/2023 dengan putusan menolak kasasi dari pemohon, sehingga melaksanakan putusan pengadilan tinggi kalimantan timur dengan pidana penjara 1 tahun dan 10 bulan, ” terangnya.

Sebagai informasi, kasus yang menyeret Khoirul Mashuri beserta Camat Sebulu sebelumnya Iriyanto berawal dari surat yang dipalsukan yaitu surat tanah Saat itu terjadi jual beli tanah di Giri Agung, Sebulu oleh PT Jembayan Muarabara (JMB). Ternyata lahan yang dijual tersebut diklaim oleh orang lain dan dilakukan pengujian dokumen, akhirnya dokumen yang didapat JMB dari jual beli itu ternyata palsu. Ada sekitar 50-an dokumen yang diduga dipalsukan. (Dar)

Terkait

TAGS: #Anggota DPRD Kukar#Dipenjara#Ditangkap#Khoirul Mashuri
PREVIOUS
Salehuddin Hadiri Upacara Penutupan Pendidikan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Bintara Polri Gelombang I Tahun 2023
NEXT
DPRD Kaltim Akan Panggil Dahlan Iskan, Buntut Belum Dibayarnya Deviden Dari PT. CFK Pada Perusda Kelistrikan
Related Post
20/12/2025
SMSI, AMSI, dan JMSI Kukar Bentuk Kelompok Bersama KODAK
25/01/2024
Ciptakan Kondisi Aman, Lapas Tenggarong Gandeng Polri
04/04/2023
Bupati Kukar Lantik 7 Pejabat Administrator Dan Pengawas Dilingkungan Pemkab Kukar
12/03/2024
Sholat Tarawih di Masjid Agung Sultan Sulaiman, Bisa Dapat Hadiah Umroh Dan Sepeda
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved