• Kapolres Kukar Pimpin Apel HUT Bhayangkara ke 80 
  • Pentingnya Teknologi Informasi Untuk Efektivitas Pengawasan Publik Dan…
  • Polres Kukar Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, 8-21…
  • Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
Juli 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Jun    

Komisi IV DPRD Kaltim Gelar RDP, Bahas Tunjangan TPP Guru ASN dan PPPK Kaltim 2023

admin - Advertorial - 13/06/2023
admin
0 Comments

habarbangsa.com (SAMARINDA) – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Biro Hukum, Badan Kepegawaian Daerah, dan PGRI Kaltim, berlangsung di Gedung D Lantai 3, Senin (12/06/2023) siang.

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi IV Akhmed Reza Fachlevi didampingi Puji Setyowati (Wakil Ketua), Rusman Ya’qub, dan Salehuddin. Hadir Ketua PGRI Provinsi Kaltim Anwar Sanusi, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim M Kurniawan, Kasubbid Perencanaan dan Pengadaan ASN BKD Kaltim Reza Febriyanto, dan Sub Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Biro Hukum Kaltim Rachmadiana, serta lainnya.

Adapun agenda pada pertemuan tersebut yakni membahas tunjangan TPP Guru ASN dan PPPK Kaltim Tahun 2023.

Untuk diketahui bersama bahwa TPP merupakan kebijakan daerah yang penetapannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Seperti tertuang pada Pergub Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Guru, Pengawas dan Tenaga Kependidikan Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Kaltim.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin S.Sos, S.Fil, M.AP saat dikonfirmasi perihal RDP tersebut mengatakan, RDP ini menindaklanjuti pertemuan sebelumnya terkait usulan dari teman-teman dari Forum Persatuan Guru PPPK
Kaltim.

“Ada beberapa hal yang disampaikan sebelumnya seperti pembayaran TPP mereka berharap disamakan dengan ASN tenaga pendidikan dan usulan forum ini sudah kita sampaikan dan diskusikan kepada pihak stakeholder terkait, ” ujar Salehuddin.

Politikus Golkar ini mengaku, kesimpulan lainnya dari RDP ini yakni Forum tersebut meminta kepada Pemprov Kaltim melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk memberikan Uang Makan dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan melihat kondisi geografis unit kerja PPPK yang disetarakan dengan PNS sebagaimana amanat UU No. 5 tahun 2014.

Kemudian lanjutnya, memberikan Perlindungan dan Jaminan kepada PPPK yang disetarakan dengan PNS. Tugas dan Fungsi PPPK harus sesuai dengan SK yang diterima masing-masing, dan sesuai mata pelajaran yang tertera di SK PPPK. Memberikan THR dan Gaji Ketiga Belas kepada PPPK. Perpanjangan kontrak PPPK tahun 2027 diharapkan agar dilakukan secara otomatis.

“Kemudian menyarankan untuk melakukan telaah kenaikan gaji berkala PPPK melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur.
Jumlah PPPK saat ini adalah 1.192 PPPK dengan tambahan 755 PPPK pada tahun 2023, dan sebanyak 2.454 terdapat pengusulan kembali pada tahun 2024. Penganggaran yang sudah dianggarkan dapat terbayarkan, sementara untuk uang makan harus merubah Pergub yang sudah diusulkan oleh Dinas Pendidikan pada tahun 2023, ” tuturnya.

Ia menambahkan, kemampuan daerah Provinsi Kaltim dalam TPP PPPK masih sampai pada nilai Rp 1.250.000,- dan untuk merubahnya perlu pembahasan lebih lanjut berkaitan dengan Pergub, termasuk Uang Makan. Maka Komisi IV DPRD Kaltim merekomendasikan kepada BPKAD, Biro Hukum dan BKD membuat scenario kebijakan tentang PPPK. Pemerintah Provinsi Kaltim secepatnya untuk membuat telaahan tentang kenaikan TPPK yang disesuaikan dengan PNS dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran keuangan daerah. Membentuk tim khusus yang terdiri dari Komisi IV DPRD Kaltim, PGRI Kaltim dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas persoalaan PPPK guru.

“Rapat tim khusus akan direncanakan dalam waktu dekat di DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Peran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim hanya sebatas peran administrasi dalam hal PPPK dan kemudian melanjutkan ke pemerintah pusat melalui MENPANRB. Mengingat kewenangan PPPK terdapat di Pemerintah Pusat, maka perlu ditemukan solusi dalam implementasinya di daerah. Dan PGRI Kaltim meminta kepada Pemerintah Provinsi untuk membayarkan hak PPPK sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, ” pungkasnya. (Dar/Adv)

Terkait

TAGS: #DPRD Kaltim#Headline#Komisi IV#RDP#TPP Guru
PREVIOUS
4 Rumah Di RT 01 Jalan MJ Panjaitan Tenggarong Dilalap Si Jago Merah
NEXT
Komisi IV DPRD Kaltim Lakukan Monitoring PPDB Di Sekolah Tenggarong
Related Post
19/05/2024
Festival Islami Tahun 2024 Ditutup Dengan Sholawat Dan Tausiyah, Hadirkan Hadad Alwi dan Habib Alwi Assegaf
08/11/2023
DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke 40, Raperda Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah Disetujui Menjadi Perda
25/03/2023
Komisi II Minta Perusda PT. AKU Direview Bidang Usaha
24/10/2023
Diskominfo Kukar Ikuti Pelatihan Penyusunan Peta Rencana SPBE
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved