habarbangsa.com (SAMARINDA) – DPRD provinsi Kaltim melaksanakan Rapat Paripurna Ke – 18 masa sidang 2023, rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan Sigit Wibowo dan Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni yang mewakili Gubernur Kaltim serta Sekretaris Dewan Norhayati US, dan dihadiri anggota DPRD Kaltim.
Rapat Paripurna tersebut mengagendakan penyampaian nota keuangan dan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, berlangsung di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Senin (05/06/2023).
Dalam kesempatan itu, Muhammad Samsun menjelaskan, bahwa penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah Kaltim tahun 2022, diatur pada undang-undang nomor 17 tahun 2004 tentang keuangan negara.
Dalam pasal 31 ayat 1, Gubernur, Bupati, Walikota menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Dan ayat 2, laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi laporan realisasi APBD, neraca , laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan daerah,” ungkap politisi PDIP ini
Ia menambahkan, penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah Kaltim tahun 2022, tidak saja dimaknai sebagai kewajiban hukum, tetapi juga mengandung informasi, capaian kinerja pembangunan selama setahun terakhir.
“Capaian pembangunan dalam sudut pandang penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak hanya ditentukan oleh peran pemerintah provinsi, tetapi juga peran strategis dari DPRD, termasuk seluruh komponen masyarakat Kaltim, ” ucapnya.
Sementara itu, nota keuangan Gubernur Kaltim yang dibacakan Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, untuk pendapatan daerah provinsi Kaltim tahun anggaran 2022 ditargetkan sebesar Rp 12,469 triliun dan realisasi sebesar Rp 16,804 triliun atau 134,77 persen dari target yang telah ditetapkan. (Dar/Adv)





