habarbangsa.com (TENGGARONG) – Target selesai pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa, serta Sastra Daerah ialah tiga bulan kedepan.
Hal ini diungkapkan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim Salehuddin, S.Sos.,S.Fil,.M.AP kepada awak media belum lama ini.
“Kita targetkan pembahasan Ranperda tersebut tiga bulan masa kerja akan selesai, ” imbuh Salehuddin.
Politisi Golkar tersebut mengatakan, untuk mempercepat penyusunan draft Ranperda itu, DPRD Kaltim akan membentuk Panitia khusus (Pansus) pada bulan Februari akan berjalan dan tiga bulan kedepan kita targetkan selesai.
“Semoga setelah nanti pembentukan Pansus, bisa bekerja dengan cepat, kemudian bisa mengakomodir kepentingan masyarakat, dan itu akan menjadi kerja dan fokus Pansus nanti,” ujar Salehuddin.
Ia mengaku, sebenarnya selain pembahasan dua Ranperda tersebut, juga ada di tambah dengan Ranperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, dan ini mulai berjalan.
“Kita baru saja melaksanakan Paripurna terkait tanggapan Gubernur tentang Ranperda Inisiatif ini dan mekanismenya sudah berjalan,” tuturnya.
Salehuddin menambahkan, untuk tanggapan dari Gubernur Kaltim terhadap Ranperda inisiatif yang sedang digarap itu berbuah positif. Di tambah dua Ranperda itu beriringan dengan dunia pendidikan, dan Ranperda itu juga mendapat dukungan dari Pemprov Kaltim. Dukungan yang diberikan adalah penggalakan muatan lokal bahasa daerah di dunia pendidikan Kaltim.
“Alhamdulillah tanggapannya positif dari pemerintah, dan memang ada beberapa draft di Ranperda pelestarian bahasa Indonesia dan bahasa daerah itu beririsan langsung dengan dunia pendidikan. Sekarang Pemprov juga sedang menggalakkan proses muatan lokal bahasa daerah tersebut di dunia pendidikan,” pungkasnya. (Dar/adv)





