• Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
  • Di Senoni, Salehuddin Sampaikan Tata Ruang Berkelanjutan Untuk…
  • Gelar Sosper Nomor 9 Tahun 2023, Ini Harapan…
  • Anggota DPRD Kaltim Gelar PDD Ke 3 Di…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
Juni 2026
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Mei    

Rima Hartati Gelar Penyebarluasan Perda Bantuan Hukum Di Desa Sebulu Ulu

admin - Advertorial - 20/05/2023
admin
0 Comments

habarbangsa.com (SEBULU) – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini hadir untuk masyarakat yang secara ekonomi kategori miskin. Hanya saja saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui Perda tersebut.

Hal ini diungkapkan anggota Komisi I DPRD Kaltim Rima Hartati, SE, saat menggelar Penyebarluasan Perda nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, berlangsung di Ruang Pertemuan UPTD Kantor Dinas Pendidikan Kecamatan Sebulu, Desa Sebulu Ulu Kutai Kartanegara, Sabtu (20/05/2023).

Maka lanjut politisi PPP ini, perlunya kegiatan Penyebarluasan Perda ini, tujuannya agar Perda ini diketahui untuk mempermudah masyarakat mendapatkan bantuan hukum sesuai regulasi yang diatur dalam Perda Bantuan Hukum.

“Manfaat dari kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada warga masyarakat yang tidak mampu membayar pengacara atau yang tidak paham alur yang ditempuh untuk mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah,” tutur Rima Hartati.

Dalam kesempatan tersebut, legislator Karang Paci dari Dapil Kukar ini pun mengajak peserta sosialisasi untuk menyimak dengan baik pemaparan kedua pemateri sehingga pertemuan ini bukan hanya sekedar seromonial tetapi paling tidak menjadi pengetahuan baru bahwa di Kaltim itu sudah ada Perda Bantuan Hukum.

“Saya datang selain menyebarluaskan Perda Bantuan Hukum juga untuk bersilaturahmi dengan masyarakat. Dan masyarakat bisa meminta bantuan hukum tersebut melalui advokat yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah ditetapkan. Advokat akan menindaklanjuti permohonan bantuan yang diminta terutama bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan. Selama memenuhi persyaratan yang diminta, bantuan hukum akan diberikan dan semuanya gratis untuk masyarakat tidak mampu,” terangnya.

Perlu diketahui, kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni dari PERADI Samarinda/Advocad Asmaul Fifindari, SH dan dari Dosen Universitas Mulawarman Alfian SH, MH, juga dihadiri Kades Sebulu Ulu Zul Haidir, Ketua BPD, Forum RT, organisasi masyarakat, tokoh pemuda serta tokoh masyarakat Desa Sebulu Ulu. (Dar/Adv)

Terkait

TAGS: #DPRD Kaltim#Headline#Penyebarluasan Perda#Rima Hartati
PREVIOUS
Ketua DPRD Kaltim Hadiri Pembukaan MTQ Kaltim Ke 44 Di Balikpapan
NEXT
Bangun Ketahanan Keluarga, Salehuddin Gelar Penyebarluasan Perda Di Desa Sebulu Ulu
Related Post
20/07/2025
KFBN 2025 Resmi Dimulai, Ini Harapan Salehuddin
18/03/2023
Marthinus Usulkan Ajukan Surat Terbuka Untuk Presiden, Terkait Kewenangan Perizinan Tambang
06/10/2023
BRIDA Kukar Bakal Lakukan Kajian Pengelolaan Sampah Di Desa Dan Kelurahan
20/05/2023
Bangun Ketahanan Keluarga, Salehuddin Gelar Penyebarluasan Perda Di Desa Sebulu Ulu
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved