• Anggota DPRD Kaltim Gelar PDD Ke 3 Di…
  • Salehuddin Gelar Besempekat Bersama Masyarakat Timbau
  • Salehuddin Kembali Sampaikan Perda Nomor 2 Tahun 2022,…
  • Tempat Wisata di Tenggarong Banjir Pengunjung Selama Libur…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
April 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Mar    

Kewenangan Jaksa Jadi Penyidik Kasus Tipikor Diuji ke MK, SA Institute: Bentuk Perlawanan Koruptor Kelas Kakap!

admin - Nasional - 09/05/2023
admin
0 Comments

habarbangsa.com (JAKARTA) – Direktur Solusi dan Advokasi Institute (SA Institute), Suparji Ahmad menanggapi adanya pengajuan judicial review alias uji materi kewenangan penyidikan kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung. Menurutnya, permohonan tersebut justru mengarah pada pelemahan korps adhyaksa.

“Upaya untuk menguji kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan melalui gugatan ke Makkamah Konstitusi oleh M. Yasin Djamaludin, seorang Pengacara, adalah merupakan upaya untuk mengganggu psikologis Kejaksaan yang saat ini tengah gencar melakukan Penyidikan perkara-perkara besar yang melibatkan koruptor-koruptor kakap dengan kerugian keuangan Negara yang fantastis,” katanya dalam keterangan pers.

Ia menegaskan, bahwa Kejaksaan RI saat ini juga sedang memperoleh kepercayan dan tingkat kepuasan masyarakat yang tinggi atas kinerja yang dilakukannya diantara Aparat Penegak Hukum lainnya, bahkan melebihi tingkat kepuasan masyarakat dibandingkan dengan kinerja KPK.

“Kepercayaan dan tingkat kepuasan masyarakat tersebut dibuktikan dari hasil berbagai lembaga survei, salah satunya hasil survei Indikator Politik Indonesia yang menunjukkan tingkat kepercayaan publik atau trust kepada Kejaksaan RI berada di level tertinggi dengan nilai 80,6 persen,” terangnya Prof Dr Suparji Ahmad SH. MH yang juga sebagai Guru Besar Universitas Al Azhar Jakarta.

Menurutnya, uji materi dalam perkara tersebut juga berpotensi melemahkan Kejaksaan RI secara kelembagaan dengan mereduksi atau menghilangkan kewenangannya dalam melakukan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi.

“Langkah tersebut juga dapat dinilai sebagai bentuk ‘perlawanan’ dari koruptor-koruptor kakap yang merasa gelisah terhadap kemampuan Kejaksaan RI dalam mengungkap perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi yang besar dan melibatkan pejabat / swasta / korporasi besar,” tegas Suparji.

Kewenangan penyidikan Tipikor oleh Kejaksaan RI, kata dia, memang seharusnya dipertahankan. Karena berdasarkan praktik di negara maju maupun negara berkembang, maka Jaksa (Kejaksaan) jelas mempunyai kewenangan Penyidikan yang madiri terhadap penanganan Tindak Pidana Korupsi, bahkan termasuk juga kewenangan Penyidikan terhadap Tindak Pidana Umum lainnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan ini bukanlah uji materi pertama. Sebelumnya, kata Suparji, sudah dilakukan uji materi serupa sebanyak tiga kali.

“Namun, Mahkamah Konstitusi tetap menganggap langkah Kejaksaan dalam melakukan penyidikan di bidang Tipikor tidak bermasalah, ” pungkasnya. (Dar)

Terkait

TAGS: #Headline#SA institute#Uji materi kewenangan
PREVIOUS
Lapas Kelas IIA Tenggarong Siap Wujudkan Zero Halinar
NEXT
Samsun : Proyek Pipanisasi Dari Senipah Ke Balikpapan Tidak Sesuai Kesepakatan
Related Post
27/01/2024
Salehuddin Gelar Sosper Perdana 2024 Di Kelurahan Muara Jawa Tengah
24/05/2023
Subholding Upstream Pertamina Kukuhkan John Anis Sebagai Direktur Utama PT. Pertamina Hulu Indonesia
22/02/2023
Skuad Pebalap Astra Honda Siap Unjuk Prestasi Level Nasional hingga Dunia
30/05/2023
PT. Pertamina Hulu Indonesia Raih Prestasi Tertinggi dalam Ajang Inovasi APQA 2023
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved