• Anggota DPRD Kaltim Gelar PDD Ke 3 Di…
  • Salehuddin Gelar Besempekat Bersama Masyarakat Timbau
  • Salehuddin Kembali Sampaikan Perda Nomor 2 Tahun 2022,…
  • Tempat Wisata di Tenggarong Banjir Pengunjung Selama Libur…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
April 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Mar    

Kejati Kaltim Lakukan Sosialisasi dan Koordinasi Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis Di Pemprov Kaltara

admin - HabarKaltim - 10/03/2023
admin
0 Comments

habarbangsa.com (TARAKAN) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur melakukan sosialisasi dan koordinasi kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian Pengembangan Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (09/03/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian Pengembangan Provinsi Kalimantan Utara) Ir. Helmi, beserta Bertius, S.Hut beserta staf. Dan Tim Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang dipimpin langsung oleh Adief Swandaru, SH.MH (Kasi D pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur) yang didampingi oleh Toni Yuswanto, SH.MH (Kasi Penkum) dan I Gede Eka Sumahendra, SH (Kasi B).

Kasi D pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim Adief Swandaru menjelaskan kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) ini sejalan dengan Visi Presiden Tahun 2019-2024 yang ditindaklanjuti dengan Arah Kebijakan Jaksa Agung tentang Peran Kejaksaan dalam mendukung pembangunan, yaitu penegakan hukum guna mendukung investasi baik di pusat maupun di daerah.

“PPS ini merupakan bagian dari peran Intelijen Penegakan Hukum dalam melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional di Bidang Pengamanan Pembangunan Strategis, ” jelasnya.

Ia mengatakan, Pembangunan Strategis yang bisa dilakukan Pengamanan Pembangunan Strategis oleh Kejaksaan Tinggi adalah Proyek Strategis Daerah (PSD) atau Proyek Prioritas Daerah (PPD) yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah/ Peraturan Gubernur dan Proyek Strategis pada BUMD yang ditetapkan oleh Direksi BUMD.

“Dengan adanya Pengamanan Pembangunan Strategis dari Kejaksaan diharapkan Proyek Strategis Daerah atau Proyek Strategis Daerah dapat berjalan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran sebagaimana yang diharapkan, ” pungkasnya. (Dar)

Terkait

TAGS: #Headline#Kaltara#Kaltim#Kejaksaan Tinggi#Pengamanan Pembangunan Strategis
PREVIOUS
PT. Pertamina Hulu Mahakam Catat Rekor Baru Dalam Pengeboran Offshore di South Mahakam
NEXT
Bupati Kukar Dan 7 Perusahaan Tambang Melakukan Peletakan Batu Pertama Dan Penandatanganan MoU Pembangunan Taman Kota di Tenggarong
Related Post
14/11/2023
Disnaker Wajibkan Pemberian Jaminan Tenaga Kerja dan Akomidir Pekerja Rentan
15/11/2023
Seno Aji : DPRD Kaltim Akan Lakukan Evaluasi APBD KaltimĀ 
20/10/2023
Salehudddin Bersyukur Raih Penghargaan Keterwakilan Fraksi Terbaik Dalam BK Award 2023
31/08/2024
AYL-AZA Resmi Daftarkan Ke KPU Kukar
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved