• Kapolres Kukar Pimpin Apel HUT Bhayangkara ke 80 
  • Pentingnya Teknologi Informasi Untuk Efektivitas Pengawasan Publik Dan…
  • Polres Kukar Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, 8-21…
  • Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
September 2026
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930 
« Jul    

Masa Kerja Pansus Raperda RTRW Provinsi Kaltim Diperpanjang, Ini Alasannya

admin - Advertorial - 07/02/2023
admin
0 Comments

habarbangsa.com (SAMARINDA) – Wakil Ketua Pansus Raperda RTRW DPRD Kaltim Sapto Setya Pramono mengatakan, karena sampai dengan hari ini dokumen Persetujuan Substansi Ranperda RTRW Provinsi Kaltim belum diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.

Maka tahapan selanjutnya yakni Pembicaraan Tingkat II berupa persetujuan bersama antara Gubernur Kaltim dan DPRD Kaltim terhadap Ranperda RTRW Provinsi Kaltim belum dapat dilaksanakan. Untuk itu panitia khusus (Pansus) Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kaltim meminta perpanjangan waktu masa kerja selama tiga bulan.

“Mengingat masih adanya tahapan pembahasan Ranperda RTRW yang belum dapat dilaksanakan, yakni Persetujuan Bersama dalam Rapat Paripurna, maka di hadapan Rapat Paripurna Dewan terhormat ini Pansus RTRW kembali meminta perpanjangan waktu masa kerja selama 3 bulan untuk menunggu terbitnya Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN yang akan menjadi dasar untuk melaksanakan Persetujuan Bersama antara Gubernur dan DPRD terhadap Ranperda RTRW ditetapkan menjadi Perda RTRW, ” terang Sapto Setya Pramono pada Rapat Paripurna Ke-6 DPRD provinsi Kaltim, di Gedung Utama B Kantor DPRD Kaltim, Senin (6/2/2023).

Sapto mengaku, sebenarnya dalam jangka waktu 3 bulan pertama sejak ditugaskan, Pansus RTRW telah melaksanakan berbagai kegiatan mulai dari Rapat Internal Pansus, Konsultasi ke Kementerian terkait, Focus Group Discussion (FGD), Rapat Dengar Pendapat, dan Rapat-Rapat Kerja bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Kemudian pada 21 Desember 2022, dalam Rapat Paripurna Ke-52 DPRD Provinsi Kaltim Masa Sidang III Tahun 2022, Pansus RTRW telah menyampaikan Laporan Hasil Kerja yang pada intinya melaporkan bahwa Pembicaraan Tingkat I terhadap Ranperda RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022-2042 telah selesai dilaksanakan.

“Jadi ahapan selanjutnya yang masih berlangsung adalah proses penyelesaian Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN yang masih belum diterbitkan. Sehingga, Pansus RTRW pada saat itu telah mengajukan permohonan perpanjangan masa kerja selama 1 bulan untuk menunggu terbitnya Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN yang selanjutnya menjadi dasar melaksanakan Persetujuan Bersama antara Gubernur Kaltim dan DPRD Provinsi Kaltim terhadap Ranperda RTRW, ” terang politisi Golkar tersebut.

Maka lanjut Sapto, pihaknya meminta memperpanjang masa kerja Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022-2042, selama 3 bulan sampai dengan 21 April 2023 dan berhenti dengan sendirinya setelah menyampaikan laporan hasil kerja pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim.

Terpisah, pimpinan Rapat Paripurna DPRD provinsi Kaltim ke 6 yakni Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menambahkan, sebagaimana kita ketahui bahwa Pansus Pembahas Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi Kaltim tahun 2022-2042 berakhir masa kerjanya pada 21 Januari 2023.

“Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh ketua Pansus tersebut maka perlu adanya perpanjangan masa kerja mengingat masih belum terpenuhinya tahapan-tahapan untuk pengesahan Ranperda dimaksud. Untuk itu dalam rapat paripurna tersebut menyetujui memperpanjang masa kerja Pansus Pembahas Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim tahun 2022-2042, ” pungkasnya. (Dar/Adv)

Terkait

TAGS: #DPRD Kaltim#Headline#Pansus#Ranperda RTRW Kaltim
PREVIOUS
Roadshow Honda DBL 2023 kembali digelar! Sederet Sekolah di Samarinda bangkitkan Euforia Sportifitas
NEXT
Cegah Penularan Penyakit, Lapas Gandeng Dinas Kesehatan Lakukan Screening
Related Post
05/10/2023
Kecamatan Marangkayu Fokus Turunkan Angka Stunting Dan Angka Kemiskinan
22/03/2023
Penundaan Persetujuan Ranperda Menjadi Perda RTRW Ditanggapi Baharuddin Demmu
14/06/2023
Komisi IV DPRD Kaltim Lakukan Monitoring PPDB Di Sekolah Tenggarong
15/11/2023
Persiapan Gelar Sertifikasi Digitalisasi Marketing 2023, Upaya Perluasan Tenaga Kerja dan Menghadapi Bonus Demografi
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved