habarbangsa.com (TENGGARONG) – Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin menanggapi perihal dua Kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara yakni Kecamatan Samboja dan Samboja Barat yang tidak masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) 2021-2041.
Hal tersebut dikarenakan tidak mendapat persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) karena kedua Kecamatan tersebut masuk wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Menurut Rendi yang juga berasal dari Kecamatan Samboja, jika secara pemetaan nasional IKN, RTRW Samboja dan Samboja Barat mengganggu pembangunan IKN. Karena harus ada kejelasan hukum terkait dengan wilayah tersebut.
“Secara administrasi dan kepengurusan pembangunan belum sampai Samboja dan Samboja Barat. Untuk RTRW ini karena ada kekhawatiran dari Dapil IV Samboja jika RTRW itu disahkan bagaimana pembangunan 2023. Sedangkan APBD 2023 sudah disahkan tahun lalu. Dan ada inisiatif dari anggota DPRD Kukar dari Dapil IV ingin hal ini dikonsultasikan lebih lanjut lagi. Insya Allah Rabu ini kita akan konsultasi ke Kementerian untuk menyampaikan beberapa poin tersebut. Dan kita di Kukar pasti ikuti instruksi pusat, walaupun untuk Perpres pasti kita akan ikuti, ” terang Rendi Solihin kepada awak media usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kukar Senin (16/01/2023).
Rendi Solihin mengaku, jika dua Kecamatan ini masuk wilayah IKN tentu sangat berpengaruh khususnya terhadap penerimaan DBH untuk Kukar.
“Seperti yang disampaikan Fraksi Gerindra, sepertiga dari DBH ada di wilayah yang masuk IKN. Itu yang ingin kita tanyakan. Jika Samboja dan Samboja Barat keluar tahun ini, berarti DBH itu tidak bisa digunakan. Artinya pembagian di bulan Oktober sudah jelas, ada Perpresnya bahwa DBH Kukar naik karena produksi naik. Dan produksi itu tingginya di wilayah yang masuk IKN, ” jelas Rendi.
Ia menambahkan, bahwa sekarang ini Otorita belum mengurus masyarakat secara langsung. Artinya masyarakat Samboja dan Samboja Barat, kemudian beberapa bagian di Kecamatan Loa Janan dan Loa Kulu, kalau dilepaskan apakah yang mengurus masyarakatnya apakah pemerintah otorita atau bagaimana.
“Tapi saya rasa ini hanya proses transisi, yang tidak instan dan pastinya terus dikejar. Teman-teman di DPRD Kukar menjadi pelaku sejarah dalam proses transisi ini dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat yang masuk di IKN itu, ” tutupnya. (Dar)





