• Anggota DPRD Kaltim Gelar PDD Ke 3 Di…
  • Salehuddin Gelar Besempekat Bersama Masyarakat Timbau
  • Salehuddin Kembali Sampaikan Perda Nomor 2 Tahun 2022,…
  • Tempat Wisata di Tenggarong Banjir Pengunjung Selama Libur…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
April 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Mar    

Polres Kukar Ungkap 7 Kasus Curanmor, Pada Operasi Jaran Mahakam 2025

admin - HabarKaltim - 07/11/2025
admin
0 Comments

habarbangsa.com (TENGGARONG) – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap tujuh kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam rangka Operasi Jaran Mahakam 2025 yang diinstruksikan Polda Kalimantan Timur ke 10 Kabupaten Kota.

 

Operasi ini dimulai 13 Oktober hingga 1 November 2025, dan dilakukan serentak di 10 kabupaten kota di Kaltim.

 

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar menyampaikan, dari hasil operasi tersebut, jajaran Satreskrim Polres Kukar berhasil mengamankan 8 tersangka beserta sembilan kendaraan hasil curian, terdiri dari 2 mobil dan 7 sepeda motor.

 

“Dari tujuh kasus yang berhasil diungkap, tiga di antaranya dilakukan pelaku residivis. Kasus ini masih akan terus kami kembangkan untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain atau TKP tambahan, ” jelas AKBP Khairul Basyar saat konferensi pers di Mapolres Kukar, Jumat (7/11/2025).

 

Ia menjelaskan, untuk para pelaku banyak menggunakan berbagai modus dalam menjalankan misinya. Terdapat empat kasus yang dilakukan dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T ataupun menyambung kabel motor.

 

Dan dua kasus lainnya terjadi karena pelaku membobol rumah kosong dan menemukan kunci kendaraan milik korban di dalam rumah.

Sementara satu kasus dilakukan dengan memanfaatkan kunci kendaraan yang menempel di motor.

 

Dari pemeriksaan, diketahui tiga kasus terjadi pada siang hari, sedangkan empat kasus lainnya di malam hari.

 

Sebanyak dua unit mobil dan tujuh sepeda motor hasil curian kini telah diamankan sebagai barang bukti.

 

“Kami telah menerapkan kepada tersangka dengan Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, ” tambahnya.

 

Sesuai dengan kebijakan Kapolda Kaltim, seluruh kendaraan yang merupakan barang bukti akan dikembalikan kepada para korban.

 

“Pengembalian dilakukan setelah korban menunjukkan dokumen resmi seperti BPKB, STNK, dan KTP,” ujarnya.

 

Ia terus mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama untuk tidak meninggalkan kunci di motor atau mobil.

 

“Banyak kasus terjadi karena kelalaian pemilik. Kadang hanya pergi sebentar, tapi kunci masih menempel di motor, hal itu bisa dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan tindakan pencurian,” katanya.

 

Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat yang hendak meninggalkan rumah dalam waktu lama untuk bisa melapor ke Polsek terdekat agar petugas bisa melakukan pemantauan.

 

Meski Operasi Jaran Mahakam berakhir, ia memastikan, Polres Kukar akan terus melakukan patroli dan penyelidikan terkait kasus pencurian motor.

 

“Dua hari setelah operasi selesai, kami masih berhasil mengamankan tiga sepeda motor hasil curian, ini menunjukkan kami tetap bekerja untuk menjaga keamanan masyarakat,” tukasnya. (Dar)

Terkait

TAGS: #Polres Kukar
PREVIOUS
Kafilah Kecamatan Tenggarong Sukses Juara Umum MTQ Kukar Ke 46
NEXT
Anggota DPRD Kaltim Terima Audensi Fraksi Kaltim Terkait DBH
Related Post
05/07/2025
Meningkatkan PAD Dari Pengelolaan Sungai Mahakam, Guntur : Keterlibatan BUMD Diperlukan
09/11/2023
Pertahankan Nilai Kebangsaan, Seno Aji Gelar Sosialisasi Wawasan kebangsaan Di Desa Bukit Pariaman
31/05/2024
Alhamdulillah, Dua Desa Wisata Di Kukar Masuk 300 Besar ADWI 2024
07/04/2023
BPOM Samarinda dan Pemkab Kukar Uji Kelayakan Takjil Pasar Ramadhan Di Tenggarong
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved