• Kapolres Kukar Pimpin Apel HUT Bhayangkara ke 80 
  • Pentingnya Teknologi Informasi Untuk Efektivitas Pengawasan Publik Dan…
  • Polres Kukar Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, 8-21…
  • Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
Juli 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Jun    

Polres Kukar Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu di Kecamatan Tenggarong

admin - HabarKaltim - 16/10/2025
admin
0 Comments

TENGGARONG – Peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Tenggarong masih sering terjadi. Kali ini, Sat Resnarkoba Polres Kukar berhasil meringkus dua terduga pelaku pengedar barang haram tersebut.

Terungkapnya kasus tersebut yakni, berawal dari laporan masyarakat pada 8 Oktober 2025, bahwa di Jalan Rangga Yuda Kelurahan Mangkurawang sering terjadi transaksi narkoba.

Atas laporan tersebut, tim Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Proses penyelidikan membutuhkan waktu beberapa hari, untuk mengantongi identitas dan keberadaan terduga pelaku.

“Penyelidikan dimulai dari 9 hingga 12 Oktober 2025,” jelas Kasat Narkoba Polres Kukar AKP Suyoko pada media, di Tenggarong, Rabu (15/10/2025).

Dari hasil penyelidikan itu, polisi berhasil mengantongi identitas terduga pelaku. Ketika melakukan transaksi narkoba, pelaku ini menggunakan motor jenis Honda Stylo warna cream.

Pada 12 Oktober 2025, polisi melihat pengendara sedang berboncengan dengan ciri-ciri identitas yang telah dikantongi itu. Tak perlu waktu lama, polisi langsung menghadang pengendara itu.

Ketika dilakukan penghadangan, mereka sempat membuang barang ke semak belukar. Sehingga itu memperkuat kecurigaan petugas, untuk melakukan penggeledahan hingga introgasi.

Kepada polisi, terduga pelaku mengaku berinisial IS dan MH. Saat itu, polisi meminta kepada mereka untuk mencari barang yang telah dibuang ke semak-semak.

“Barang yang dibuang itu berup kantong karting Fried Chiken yang berisi gumpalan tisu, yang di dalamnya terdapat 1 poket sabu-sabu,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 1 poket sabu-sabu, dengan berat 5,31 gram.

“Kedua terduga pelaku itu terancam pasal 114 (2) jo pasal 112 (2) UU RI No 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tutupnya. (Dar)

Terkait

TAGS: #Polres Kukar
PREVIOUS
Pemkab Kukar Apresiasi Pelaksanaan Rakor optimalisasi aplikasi Srikandi
NEXT
Bangga, Kontingen PWI Kukar Raih Peringkat 3 Pupuk Kaltim Powarda 2025
Related Post
22/10/2023
Skripsi Tidak Lagi Menjadi Syarat Wajib Kelulusan, Ini Saran Salehuddin
09/11/2023
program kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur
11/07/2025
SD Swasta Banyak Diminati, Darlis Harap Sekolah Negeri Berbenah Lebih Baik
02/06/2023
Nidya Listiono Hadiri Malam Penghargaan Investment Award 2023
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved