• Anggota DPRD Kaltim Gelar PDD Ke 3 Di…
  • Salehuddin Gelar Besempekat Bersama Masyarakat Timbau
  • Salehuddin Kembali Sampaikan Perda Nomor 2 Tahun 2022,…
  • Tempat Wisata di Tenggarong Banjir Pengunjung Selama Libur…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
April 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Mar    

Salehuddin Jelaskan Kronologis Dari Hasil Putusan BK DPRD Kaltim Terkait Polemik 2 Oknum Anggota Dewan

admin - Advertorial - 22/07/2025
admin
0 Comments

habarbangsa.com (SAMARINDA) – Kesimpulan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur terkait polemik permintaan dua anggota Komisi IV terhadap kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) untuk meninggalkan ruang Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 29 April 2025 lalu, dipastikan tidak ada unsur pelanggaran etik. Putusan tersebut diumumkan dalam rapat internal BK DPRD Kaltim pada Senin (21/7/2025) di Gedung D Lantai 3, Karang Paci, Samarinda. Ketua BK, H. Subandi, S.E., M.A.P., memimpin jalannya rapat dan membacakan hasil pemeriksaan pendahuluan atas laporan dari Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kaltim serta Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim (TABAK).

Dalam laporan itu, tiga advokat pelapor yakni Febronius Stevie, Desi Andriani, dan Nana menuduh dua anggota DPRD Kaltim di Komisi IV yakni Dr. H. Andi Satya Adi Saputra, Sp.P. dan Darlis Pattalongi, S.Kom., M.Kom., bersikap semena-mena terhadap profesi advokat dalam forum resmi legislatif. Namun, hasil penyelidikan BK yang melibatkan pemeriksaan dokumen, pemanggilan pelapor dan terlapor, hingga verifikasi rekaman audio-visual, tidak mendapati adanya tindakan yang merendahkan atau mengusir secara paksa.

Anggota BK DPRD Kaltim H. Salehuddin, S.Sos, S.Fil, M.AP, turut memberikan penjelasan kronologi atas permasalahan tersebut. “Mereka melakukan pelaporan ke BK DPRD Kaltim terkait proses pengusiran dalam tanda kutip versi mereka, oleh mekanisme yang ada di BK mereka memang diminta untuk melaporkan secara resmi terkait perilaku dua anggota dewan “maaf” yang dianggap melakukan pengusiran. Salehuddin menuturkan, bahwa pada kesempatan pertama mereka melaporkan hanya proses pelaporan secara administrasi dan belum lengkap, artinya kemudian diminta BK untuk melengkapi, akhirnya dilengkapi oleh ketiga advokat pelapor sehingga administrasi lengkap dan kawan-kawan di BK bisa memproses.

Pertama kita meminta klarifikasi terkait dengan dugaan pengusiran oleh dua oknum anggota dewan tersebut, baik pihak terlapor maupun dari pihak pelapor. “Setelah mendapatkan masukan informasi yang disampaikan dari kedua belah pihak, BK DPRD Kaltim bersama staf ahli kemudian melakukan proses identifikasi terkait beberapa bukti yang disampaikan. Ada dua kali rapat internal BK, dan kemarin itu rapat internal sekaligus juga mengumumkan hasil temuan yang didapatkan oleh BK DPRD Kaltim, ” ungkap politisi Golkar ini.

Pada intinya lanjut Salehuddin, ketika dilakukan proses investigasi termasuk mendapatkan informasi kedua pihak pelapor dan terlapor, kemudian administrasi terkait Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lalu disertai dengan rekaman audio maupun vidio saat RDPU berlangsung. Dan akhirnya dari sisi tata beracara dan kode etiknya memang tidak ada makna pengusiran di RDPU itu, karena kebetulan pada saat itu Komisi IV dalam hal ini Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi IV memfasilitasi terkait dengan tutupnya operasional RS Haji Dardjad yang disampaikan oleh para nakes maupun non nakes yang diberhentikan oleh pihak manajemen Rumah Sakit tersebut karena kondisi keuangannya.

Ia memastikan, pada saat itu memang rapatnya normatif, tapi pada saat memulai acara diminta siapa saja yang hadir pada RDPU tersebut, mulai dari OPD terkait maupun teman-teman nakes dan non nakes dari rumah sakit tersebut, dan manajemen rumah sakit tersebut hanya diwakilkan oleh teman-teman lawyer. Maka sesuai dengan ketentuan, di tatib kita termasuk kode etik kita, bahwa jika pelaksanaan RDPU tidak diwakili oleh pimpinan manajemen yang bersangkutan maka dianggap sudah tidak perlu dilakukan RDPU, sampai menunggu kesediaan pimpinan manajemen rumah sakit tersebut hadir.

“Karena berhubung pimpinan manajemen rumah sakit tersebut tidak hadir, maka Komisi IV saat itu tidak bisa melakukan diskusi rapat sampai mengambil keputusan kalau tidak ada manajemen rumah sakit tersebut. Jadi bahasa yang disampaikan kedua oknum anggota Dewan ini, bahwa silahkan saja lawyer yang mewakili manajemen rumah sakit tersebut tidak ikut rapat, berhubung manajemen rumah sakit tersebut tidak ada, kita tidak mau ada perwakilan manajemen saja, maka silahkan para lawyer meninggalkan tempat, karena akan dilakukan RDP lanjutan dengan pihak nakes dan nakes dari Rumah sakit tersebut dengan Disnaker, ” terangnya.

Ia menambahkan, bahwa makna kata “pengusiran’ itu tidak ada, sehingga putusan BK, pertama belum cukup syarat untuk dilakukan proses mediasi sekaligus juga persidangan terkait apa yang dilaporkan oleh teman-teman advokat ini, karena tidak memenuhi persyaratan itu.

“Ini belum sampai pada proses persidangan ya, kalau sudah masuk proses persidangan tentu ada hal yang memang dianggap sebagai bukti bahwa memang ada proses pengusiran, kemudian melanggar kode etik bagi para anggota DPRD maupun tata tertib DPRD. Karena pengumuman ini sebenarnya pra sidang, jadi BK DPRD Kaltim mengumumkan tidak perlu dilakukan mediasi dan persidangan dianggap tidak memenuhi unsur pelanggan kode etik, ” pungkasnya. (Dar/Adv)

Terkait

TAGS: #Anggota DPRD Provinsi#Salehuddin
PREVIOUS
Hadiri Rapat Anggota Tahunan PusKUD Kaltim, Husni Fahruddin Didaulat Jadi Ketua PusKUD Kaltim
NEXT
Meski Kafilah Kukar Gagal Meraih Kembali Juara Umum MTQ Kaltim, Salehuddin : Tetap Kita Berikan Apresiasi
Related Post
19/11/2023
Sigit Wibowo Hadiri Jalan Santai Sekaligus Deklarasi Damai Pemilu Serentak 2024 Di Samarinda
18/04/2025
Platform Media Digital, Solusi Efektif Kembangkan Wisata Kukar Di Era Modern
15/04/2025
Kawasan Pujasera Bakal Menjadi Wadah Berekspresi Pelaku Ekraf
14/07/2025
Komisi IV DPRD Kaltim Pantau Kesiapan Sarana Dan Prasarana SMAN 10 Samarinda Jelang Tahun Ajaran Baru
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved