• Kapolres Kukar Pimpin Apel HUT Bhayangkara ke 80 
  • Pentingnya Teknologi Informasi Untuk Efektivitas Pengawasan Publik Dan…
  • Polres Kukar Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, 8-21…
  • Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
Oktober 2026
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jul    

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Terkait Sengketa Lahan, Komisi I Lakukan Pertemuan Dengan PT KPC

admin - Advertorial - 15/05/2025
admin
0 Comments

habarbangsa.com (SANGATTA) – Komisi I DPRD provinsi Kaltim bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait sengketa lahan antara PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan Kelompok Tani Bina Bumi Keraitan, dan Kelompok Tani Multi Guna, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.

Komisi I DPRD Kaltim yang membidangi masalah hukum, dipimpin sekretaris Komisi Salehuddin S.Sos, S.Fil, M.AP didampingi anggota Komisi I lainnya yakni Yusuf Mustafa dan Safuad, melakukan pertemuan dengan manajemen PT KPC guna meminta klarifikasi terkait adanya laporan ini, di kantor perusahaan tersebut di Sangatta Kutim, Kamis (15/05/2025).

Menurut Salehuddin, pertemuan ini dilakukan karena laporan dari masyaraka perusahaan tambang raksasa itu diduga enggan melakukan pembebasan lahan yang di klaim milik kelompok tani. Berbagai upaya telah dilakukan termasuk mediasi mulai tingkat desa, kecamatan, hingga Polres Bengalon, akan tetapi belum membuahkan hasil.

“Sebenarnya ada disana ada 3 kelompok tani, terkait dengan sengketa permasalahan perwatasan lahan. Ini kunjungan kerja terkait adanya dugaan permasalahan perwatasan lahan antara PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan kelompok tani, ” ujar Salehuddin.

Politikus Golkar ini mengatakan, dalam pertemuan ini kami tindaklanjuti laporan masyarakat kemudian dengan meminta klarifikasi kepada jajaran manajemen KPC, dan pada kesempatan itu pak Bambang mewakili jajaran manajemen PT KPC sekaligus membawa Superintendent di beberapa wilayah regional perusahaan sesuai dengan kejadian yang dilaporkan masyarakat.

“Dan ketika disampaikan kejadian ini ternyata ada beberapa klaim masyarakat mengatasnamakan kelompok tani, yang luasannya cukup besar, ada yang sampai 100 hektare lebih yang dimiliki satu dua orang saja kemudian mereka menyewa lawyer. Tapi ketika kita sampaikan kepada jajaran manajemen perusahaan, langsung ditanggapi superintendentnya yang menangani di region itu, ternyata laporan itu memang sudah masuk di jajaran manajemen PT KPC dan sudah dilakukan inisiasi oleh pihak Desa, Kecamatan maupun Kapolsek Bengalon, ” jelasnya.

Ia mengungkapkan, terkait dengan klaim dari kelompok tani ternyata didalam dirinya sendiri itu terjadi permasalahan hukum, karena memang klaim ini ternyata tidak hanya satu orang tunggal, jadi ada beberapa kelompok yang mengeklaim, bahkan sampai saat ini komitmen PT KPC dari awal, kalau ada kaitan dengan permasalahan lahan, selama lahan itu secara legal itu memang dipunyai kemudian sesuai dengan ketentuan kalau pembebasan, perusahaan komitmen lakukan pembebasan.

“Karena sejak dari tahun 2011 dilokasi itu sudah terjadi proses pembebasan yang dilakukan oleh perusahaan, namun untuk laporan tiga kelompok tani ini ternyata memang masih dalam proses hukum diantara kelompok ini, sehingga pihak perusahaan tidak serta merta melaksanakan pembebasan lahan. Kemudian mereka juga sudah difasilitasi untuk melakukan pertemuan dengan pihak terkait terutama kelompok tani ini, dan ternyata sampai saat ini kelompok tani belum bisa memberikan administrasi legalitas dari lahan yang di sengkentakan, artinya tidak bisa memenuhi kaidah ketentuan untuk melakukan proses pembebasan lahan, ” terangnya.

Sehingga lanjut Salehuddin, laporan tiga kelompok tani ini tidak bisa ditindaklanjuti oleh manajemen PT KPC, bahkan pada saat mereka melakukan pertemuan sebelumnya dengan kelompok tani ini tidak ada titik temu, maka PT KPC pada saat itu sudah meminta kelompok tani ini, bahwa jika merasa dirugikan langsung saja ditempuh lewat pengadilan.

“Dan sampai sekarang pihak manajemen perusahaan terutama bagian hukumnya belum mendapatkan pemberitahuan apakah proses itu sudah masuk di pengadilan, ” imbuhnya.

Salehuddin menambahkan, dalam pertemuan ini pada intinya jajaran manajemen menyampaikan, bahwa pihak perusahaan yang merupakan salah satu perusahaan terbesar di Indonesia itu siap untuk melakukan proses penyelesaian, bahkan pergantian lahan selama memang memenuhi kaidah ketentuan yang berlaku.

“Kemudian hal-hal yang sifatnya hukum, pengadilan dan mereka memiliki hak juga silahkan lewat pengadilan, dan pihak perusahaan juga sudah menyampaikan dokumen kepada kami terkait kronologis yang sudah dilakukan pihak perusahaan termasuk beberapa lahan yang sudah dibebaskan, ” pungkasnya. (Dar/Adv)

Terkait

TAGS: #Komisi I#PT. KPC
PREVIOUS
Salehuddin Dan Didik Agung Hadiri Pengumuman Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
NEXT
Respon Cepat Komisi I DPRD Kaltim Tindak Lanjuti Dugaan Pencemaran Lingkungan PT MPI Cipta Graha Vactory
Related Post
09/05/2023
Pemkot Samarinda Berencana Bangun Sekolah Terpadu Internasional, Salehuddin Berikan Tanggapan
26/03/2024
Ramadhan Fest Tahun Depan Bakal Libatkan 20 Kecamatan
24/01/2023
Salehuddin Apresiasi Kegiatan MKKS/LB Kabupaten Kukar
17/11/2023
Salehuddin Tinjau Progres Pembangunan Sarana Ruang Belajar SMAN 2 Tenggarong Seberang
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved