• Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
  • Di Senoni, Salehuddin Sampaikan Tata Ruang Berkelanjutan Untuk…
  • Gelar Sosper Nomor 9 Tahun 2023, Ini Harapan…
  • Anggota DPRD Kaltim Gelar PDD Ke 3 Di…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
Juni 2026
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Mei    

Firnadi Ikhsan : Lahan Eks Tambang Di Kaltim Harus Dikelola Dengan Baik

admin - Advertorial - 21/11/2024
admin
0 Comments

habarbangsa.com (TENGGARONG) – Anggota DPRD provinsi Kaltim dari Dapil IV Kukar Firnadi Ikhsan menegaskan, lahan eks tambang itu harus dikelola dengan baik. Sehingga bisa menjadi lahan yang produktif dan memberikan dampak perekonomian masyarakat sekitar area tersebut.

Terkait dengan pengelolaan lahan eks tambang itu ada beberapa jenis diantaranya, ada yang dipinjam pakai sehingga ketika pasca tambang itu dikembalikan kepada masyarakat setelah direklamasi. Kemudian, ada pembebasan lahan, artinya lahan itu dibeli oleh pihak perusahaan.

“Seperti ada salah satu perusahaan tambang di Tenggarong Seberang yaitu PT FBS bahwa perusahaan itu memiliki wacana, untuk kegiatan peternakan dan perkebunan,” ungkapnya.

Politisi PKS ini mengatakan, dengan dikelola atau dimanfaatkan kembali lahan eks tambang itu, pastinya dapat mewujudkan masyarakat yang sejahtera.

“Daripada lahan eks tambang itu dibiarkan begitu saja, bahkan dapat menimbulkan dampak negatif, ” imbuhnya.

Ia berharap, kedepan lahan eks tambang tak menimbulkan korban jiwa kedepannya. Akibat pihak perusahaan lalai atau tak mereklamasi lahan tersebut pasca tambang.

“Kalau diabaikan atau dibiarkan lubang eks tambang ini pastinya memberikan dampak negatif khususnya terhadap keselamatan masyarakat, untuk itu saya berharap kepada pihak perusahaan agar dapat mereklamasi lahan tersebut setelah pasca tambang, ” tuturnya.

Ia menambahkan, jika kegiatan pertambangan telah selesai, maka pihak perusahaan harus melakukan reboisasi atau reklamasi di atas lahan tersebut.

“Reklamasi lahan eks tambang ini sesuai dengan Perda Kaltim yaitu, Nomor 08 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang, ” tutup Firnadi. (Dar/Adv)

Terkait

TAGS: #Anggota DPRD Provinsi
PREVIOUS
Salehuddin : Pansus Pokir DPRD Kaltim Gelar Rapat Internal Bahas Kerangka Acuan Kerja
NEXT
Pilkada Serentak 2024 Tinggal Hitungan Hari, Salehuddin Imbau Masyarakat Salurkan Hak Pilihnya Dengan Tepat
Related Post
05/11/2024
Debat Publik Kedua Cagub-Cawagub Pilgub Kaltim 2024 Turut Disaksikan Ketua DPRD Kaltim
07/10/2023
Melalui 48 Unit Usahanya, BUMDes Tukung Ritan Sejahtera Komitmen Sejahterakan Masyarakat
14/10/2023
Desa Embalut Miliki BUMDes Embalut Raya, Hadir Memenuhi Kebutuhan Masyarakat
21/03/2023
Persetujuan Ranperda Menjadi Perda RTRW DPRD Kaltim Ditunda, Ini Alasannya
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved