habarbangsa.com (SAMARINDA) – Setiap warga kaltim, wajib memahami atau minimal mengenal dan bagaimana kedudukannya dalam hukum. Apalagi Pemprov Kaltim telah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum
Menurut anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono, saat ini pentingnya masyarakat dalam memahami dan mengetahui terkait bidang hukum.
“Sebagai Negara hukum warga negara Indonesia sudah seharusnya memiliki dasar pengetahuan hukum. Makanya sebagai warga negara kita tidak boleh buta dan wajib untuk mengetahui dan memahami soal hukum,” ujarnya.
Politisi Golkar ini menilai, jika hukum sangat melekat dalam segala aktivitas masyarakat, sehingga masyarakat perlu mengetahuinya.
“Mengenai peraturan daerah berkaitan bantuan hukum juga sudah seharusnya dipahami oleh masyarakat, karena dalam regulasi ini seluruh warga Kaltim mendapatkan bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu, ” tuturnya.
Ia menambahkan, masyarakat Kaltim juga perlu menyadari soal pentingnya memahami terkait hukum itu sendiri. Persoalan-persoalan menyangkut hukum yang dapat diberikan bantuan hukum pun seperti sengketa tanah dan perceraian.
“Makanya kita tidak boleh menutup mata, masyarakat harus melek dan tau terkait hak-haknya, karena segala hal di Negara ini sangat berkaitan dengan hukum, karena itu masyarakat jangan sampai buta terhadap pengetahuan Hukum, ” pungkasnya. (Dar/Adv)





