habarbangsa.com (SAMARINDA) – Ketua Komisi I DPRD provinsi Kaltim Baharuddin Demmu memastikan, Jalan Ir. H. Nusyirwan Ismail (Ring Road II) Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang akan dibuka pada Selasa (16/05/2023).
Kepastian ini setelah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diinisiasi oleh Komisi I DPRD Kaltim dengan mengundang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan warga setempat di kantor DPRD Kaltim, Senin (15/05/2023).
“Alhamdulillah, perjuangan warga Jalan Ring Road 1 dan 2 Kota Samarinda (Jalan Nusyirwan Ismail) semakin menemui titik terang. Dari hasil RDP Komisi I DPRD Kaltim, yang dihadiri Wali Kota Samarinda, Kapolresta Samarinda, Kepala Dinas PUPR Kaltim, beserta jajaran masing-masing instansi terkait, menghasilkan beberapa kesepakatan, ” ujar Baharuddin Demmu.
Politisi PAN ini mengaku, pemerintah berkomitmen untuk memastikan pembayaran lahan milik warga, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pembayaran akan dilaksanakan paling lambat akhir Desember 2023, dengan catatan seluruh dokumen yang dibutuhkan dan harus disiapkan pemilik lahan dipastikan telah terpenuhi.
“Warga juga berkomitmen akan membuka jalan Ring Road yang mereka tutup. Pembukaan akan dilakukan besok pagi, pukul 10.00 Wita. Di mana warga bersama Komisi I DPRD Kaltim, dan seluruh instansi terkait, akan bersama-sama membuka blokir jalan yang dimaksud, ” tuturnya.
Ia berharap, semoga hasil ini, dapat memberikan manfaat, untuk seluruh pihak, terutama untuk warga dan pengguna jalan Ring Road 1 dan 2.
Bahar sapaan akrabnya menambahkan, selain kesiapan membuka jalan yang diblokir belakangan ini, beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Pemprov Kaltim khususnya Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR Pera) Kaltim yang siap dikawal juga oleh Komisi I DPRD Kaltim.
“Jadi segala proses kami minta untuk dilibatkan karena itu bagian komitmen dengan masyarakat agar sesuai dengan harapannya,” tandasnya. (Dar/Adv)





