habarbangsa.com (SAMARINDA) – Mewakili pimpinan DPRD Kaltim, Nidya Listiono yang juga menjabat Ketua Komisi II menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK-RI) di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin (03/04/2023).
Acara diawali penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan penyerahan LHP Bantuan Partai Politik (Banparpol) Tahun 2022 oleh masing-masing perwakilan partai politik di Kaltim.
Dalam kesempatan itu, Nidya Listiono mengapresiasi kepada BPK RI Perwakilan Kaltim yang telah melakukan dan menyelesaikan pemeriksaan atas laporan keuangan Banparpol 2022.
“Kami berterimakasih kepada BPKRI yang telah melakukan pengawasan dan melaksanakan audit terhadap bantuan keuangan yang diberikan kepada sepuluh partai politik di Kaltim,” ujar Tio sapaan akrabnya.
Politikus Golkar ini menjelaskan, partai politik dibentuk sebagai manifestasi kehadiran rakyat, dan dukungan financial berupa dana bagi partai politik perlu. Namun tata administrasi keuangan dan sistem pelaporan dana harus dilakukan secara terbuka, akuntabel dan independent.
“Bantuan keuangan bagi partai politik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 yang bertujuan adalah untuk memperkuat demokrasi dan memastikan bahwa partai politik memiliki akses yang cukup terhadap sumber daya untuk bersaing secara adil dalam pemilihan, ” tuturnya.
Ia menambahkan, LHP Bantuan Keuangan Partai Politik ini adalah untuk menjamin kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan dan untuk mencegah pelanggaran dan penyalahgunaan dana publik.
“Selain itu laporan hasil pemeriksaan Bantuan Keuangan Partai Politik memiliki manfaat yang sangat penting dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan dana Bantuan Keuangan Partai Politik oleh partai politik, sehingga dapat meningkatkan kinerja partai politik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap partai politik sebagai lembaga yang memperjuangkan kepentingan publik, ” pungkasnya. (Dar/Adv)





