• Kapolres Kukar Pimpin Apel HUT Bhayangkara ke 80 
  • Pentingnya Teknologi Informasi Untuk Efektivitas Pengawasan Publik Dan…
  • Polres Kukar Gelar Operasi Patuh Mahakam 2026, 8-21…
  • Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
Agustus 2026
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31 
« Jul    

Pansus Ranperda RTRW Provinsi Kaltim Tahun 2022-2042 Gelar Rapat Kerja

admin - Advertorial - 23/02/2023
admin
0 Comments

habarbangsa.com (SAMARINDA) – Sehubungan dengan telah terbitnya Persetujuan Substansi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kepala Badan Pertanahan Nasional Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kaltim Tahun 2022-2042.

Maka Pansus Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim tahun 2022-2042 menggelar Rapat Kerja Pembahasan Revisi Persetujuan Substansi Ranperda RTRW Provinsi Kalimantan Timur bersama instansi terkait, di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Kamis (23/2/2023).

Rapat tersebut dipimpin Ketua Pansus Baharuddin Demmu, didampingi Wakil Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono dan anggota lainnya Nidya Listiono dan Jawad Sirajuddin.

Baharuddin Demmu mengatakan, sebelumnya sudah ada Keputusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang sudah keluar tanggal 8 Februari 2023, dan pak Gubernur sudah berkirim surat ke DPRD Kaltim tanggal 15 Februari 2023 menyangkut hasil dari substansi.

“Nah dari hasil Kementerian itu sebenarnya setelah kita rapat tadi tidak ada juga menjadi problem, tinggal menunggu waktu. Kami Pansus akan melapor ke pimpinan DPRD Kaltim tentang kinerja, setelah dilaporkan kami menyerahkan kepada pimpinan untuk membuat jadwal dalam rangka memparipurnakan persetujuan. Pada saat selesai persetujuan itu bukan berarti selesai, tapi Ranperda RTRW perubahan ini akan dilakukan evaluasi oleh Kementerian, biasanya selama 14 hari. Kami akan diminta oleh pihak Kementerian melakukan perbaikan-perbaikan, tapi kita berdoa semoga tidak ada perbaikan, ” terang politisi PAN tersebut.

Bahar sapaan akrabnya menambahkan, bahwa untuk hal ini sebenarnya kendalanya banyak, terutama menyangkut dengan usulan-usulan masyarakat misalnya urusan nelayan, masyarakat adat dan kami bersyukur untuk masyarakat adat dari teman-teman Pansus bersepakat apa yang diusulkan mereka semua diakomodir.

“Misalnya wilayah Moloy dan di Kubar, kami pun masih memberikan ruang kalau dikemudian hari masih ada penetapan-penetapan, maka Pansus pun memberikan ruang bahwa itu tetap diakui. Dan untuk target pengesahan Ranperda RTRW ini bulan depan atau sebelum bulan puasa, ” tandasnya. (Dar/Adv)

Terkait

TAGS: #Baharuddin Demmu#DPRD Kaltim#Headline#Ranperda RTRW Kaltim#Rapat Kerja
PREVIOUS
Hadiri Pembukaan Rakor Program Urusan Politik Dan Pemerintahan Umum, Ini Harapan Ketua DPRD Kaltim
NEXT
RDP Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, Ini Yang Dibahas
Related Post
10/11/2024
Disnakertrans Kaltim SMKN 2 Samarinda (5)
17/04/2025
Pembangunan Gedung Ekraf Kukar Masuk Tahapan Penyempurnaan Akhir, Tinggal Penyelesaian Jalan Penghubung
02/06/2025
Pentingnya Memaknai Kembali Nilai-nilai Pancasila
08/10/2023
Desa Kota Bangun Ilir Bakal Gulirkan Program Santunan Bagi Warga Yang Meninggal Dunia
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved