• Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
  • Di Senoni, Salehuddin Sampaikan Tata Ruang Berkelanjutan Untuk…
  • Gelar Sosper Nomor 9 Tahun 2023, Ini Harapan…
  • Anggota DPRD Kaltim Gelar PDD Ke 3 Di…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
Juni 2026
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Mei    

Kepala Pusat Penerangan Hukum: Penuntut Umum Berhasil Meyakinkan Majelis Hakim Dalam Membuktikan Pembunuhan Berencana

admin - Nasional - 15/02/2023
admin
0 Comments

habarbangsa (JAKARTA) – Menanggapi pertanyaan berbagai media tentang pendapat Kejaksaan Agung mengenai vonis hukuman mati terhadap Terdakwa Ferdy Sambo, kemudian 20 tahun penjara pada Terdakwa Putri Candrawathi, serta 15 tahun penjara untuk Terdakwa Kuat Ma’ruf.

Bersama ini Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan beberapa hal terkait vonis tersebut, yaitu Kejaksaan Agung mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara atas nama Terdakwa Ferdy Sambo, Terdakwa Putri Candrawathi, Terdakwa Kuat Ma’ruf, Terdakwa Ricky Rizal Wibowo, dan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan telah memberikan vonis hukuman mati terhadap Terdakwa Ferdy Sambo, 20 tahun penjara pada Terdakwa Putri Candrawathi, serta 15 tahun penjara untuk Terdakwa Kuat Ma’ruf.

“Kejaksaan Agung berpendapat bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam vonis Majelis Hakim di perkara a quo, ” ujarnya.

Kemudian lanjutnya, perbedaan pendapat dalam strafmaat hukuman adalah hal biasa, namun demikian Penuntut Umum telah berhasil meyakinkan Majelis Hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal Primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum.

“Terhadap vonis Majelis Hakim tersebut, Kejaksaan Agung menyampaikan masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada Senin 13 Februari 2023 dan Selasa 14 Februari 2023 untuk menentukan langkah lebih lanjut dan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya, ” tutupnya. (K.3.3.1/Dar)

Terkait

TAGS: #Ferdy Sambo#Headline#Kejaksaan agung#Vonis
PREVIOUS
Membaur Bersama Warga, Anggota DPRD Kaltim Hadiri Peringatan Isra Mi’raj Di Tenggarong Seberang
NEXT
Vihara Pertama Bakal Dibangun Di Kukar
Related Post
18/09/2023
Bupati Kukar Lakukan Penandatanganan Mou Dengan Dua Perusahaan Untuk Pelatihan Kerja
17/05/2023
Miliki Kinerja Anggaran Terbaik, Kemenkumham Raih Penghargaan dari Kemenkeu
07/11/2023
Disnakertrans Kaltim Gelar Bimbingan Konsultasi Peningkatan Produktivitas Tahun 2023
02/10/2023
Disnakertrans Kaltim Gelar Bimbingan Konsultasi Peningkatan Produktivitas Tahun 2023
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved