habarbangsa.com (SAMARINDA) – Guna membahas pelaksanaan Pemilu 2024 berikut aturan yang berlaku, Komisi I DPRD Kaltim menggelar RDP dengan Bawaslu Provinsi Kaltim, di Gedung E kantor DPRD Kaltim, Rabu (1/2/2023).
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, dan juga dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi I DPRD Kaltim, dan dihadiri Bawaslu Kaltim.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu berharap, agar semua pihak mendukung pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan tidak melakukan pelanggaran terkait kampanye.
“Hal yang dibahas saat RDP, terkait ketentuan kampanye parpol, bakal caleg, caleg, dan aleg, menjelang masa pemilihan legislatif tahun 2024 dan tahapan Pileg 2024, ” jelas Baharuddin Demmu.
Politisi PAN ini mengatakan, dalam RDP tersebut Bawaslu Kaltim juga menjelaskan hal-hal teknis dan memaparkan tentang PKPU no.3 tahun 2022 tentang tahapan dan jawal pemilihan umum tahun 2024.
“Dalam PKPU tersebut juga diatur secara gamblang tentang aturan main terkait kampanye, tentang mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Begitu juga jika ada pelanggaran, diharapkan tidak ada tebang pilih dalam penanganan kasus terkait, ” terangnya.
Ia menambahkan, informasi terbaru sejak KPU mengumumkan partai politik sebagai peserta Pemilu, maka Bawaslu Kaltim meminta agar anggota DPRD dalam menjalankan aktivitasnya.
“Seperti tidak menampilkan lambang atau logo partai politik peserta pemilu, ” tandasnya. (Dar/Adv)





