• Iduladha Tahun Ini, Lapas Tenggarong Dapat Bantuan Sejumlah…
  • Di Senoni, Salehuddin Sampaikan Tata Ruang Berkelanjutan Untuk…
  • Gelar Sosper Nomor 9 Tahun 2023, Ini Harapan…
  • Anggota DPRD Kaltim Gelar PDD Ke 3 Di…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
Juni 2026
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Mei    

Bupati Kukar Terbitkan SE Libur Nasional Dan Cuti Bersama 2023

admin - HabarKaltim - 24/01/2023
admin
0 Comments

habarbangsa.com (TENGGARONG) – Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah menerbitkan Surat Edaran Nomor : B – 41/ORG/065.11/01/2023 Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Surat Edaran dengan tanggal 4 Januari 2023 dan ditandatangani secara elektronik tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Para Staf Ahli, Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Sekretaris DPRD, Para Camat, Direktur RSUD, dan Direktur BUMD se-Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Saya sudah keluarkan Surat Edaran tersebut dan telah ditandatangani pada 4 Januari 2023 lalu, ” ujar Bupati Kukar Edi Damansyah beberapa waktu lalu.

Dalam Surat Edaran tersebut disampaikan instruksi terkait penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama kepada Perangkat Daerah/Unit Kerja/BUMD yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Surat Edaran tersebut juga menyampaikan bahwa pelaksanaan Cuti Bersama tersebut membawa konsekuensi pengurangan hak cuti tahunan bagi pegawai/karyawan/pekerja pada unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.

“Juga disampaikan bahwa pelaksanaan Cuti Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil mengacu pada Pasal 333 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, ” tuturnya.

Terakhir lanjutnya, disampaikan kepada Kepala Perangkat Daerah/Pimpinan Unit Kerja agar melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama serta mengambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, Surat Edaran Bupati tersebut didasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1066 tahun 2022 tanggal 11 Oktober 2022, Menteri Ketenagakerjaan Nomor : 3 tahun 2022 tanggal 11 Oktober 2022, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 3 tahun 2022 tanggal 11 Oktober 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, dan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur tanggal 31 Oktober 2022 Nomor: 003/10587/B.Org-TL tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023. (Dar)

Terkait

TAGS: #Cuti Bersama#Edi Damansyah#Headline#Kutai Kartanegara#Libur
PREVIOUS
Muhammad Samsun Hadiri Penyerahan Bantuan Di Kecamatan Anggana
NEXT
Pemkab Kukar Serahkan Pemeliharaan Sapras TPA Bekotok, Alat-alat Kebersihan Dan Kendaraan Alat Angkut Sampah
Related Post
25/02/2023
Pentingnya Masyarakat Perlu Mengetahui Perda Provinsi Kaltim Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
08/04/2026
Salehuddin Gelar Besempekat Bersama Masyarakat Timbau
19/07/2025
Pembahasan Perda Kota Samarinda Tentang Pemadam Kebakaran Disambut Baik Sayid Muzibburachman
02/03/2023
Bupati Kukar Edi Damansyah Tanggapi Putusan MK Terkait Gugatan UU Pilkada
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved