• Anggota DPRD Kaltim Gelar PDD Ke 3 Di…
  • Salehuddin Gelar Besempekat Bersama Masyarakat Timbau
  • Salehuddin Kembali Sampaikan Perda Nomor 2 Tahun 2022,…
  • Tempat Wisata di Tenggarong Banjir Pengunjung Selama Libur…
habarbangsa
  • Home
  • Nasional
  • HabarKaltim
  • Politik
  • Bisnis
  • Olahraga
  • OdahEtam
  • Ragam
  • Advertorial
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DINAS PARIWISATA KUKAR
    • DISNAKERTRANS KALTIM
    • DISKOMINFO KUKAR
  • Opini
☰
habarbangsa
Kategori
Kalender
April 2026
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Mar    

Bupati Kukar Terbitkan SE Libur Nasional Dan Cuti Bersama 2023

admin - HabarKaltim - 24/01/2023
admin
0 Comments

habarbangsa.com (TENGGARONG) – Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah menerbitkan Surat Edaran Nomor : B – 41/ORG/065.11/01/2023 Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Surat Edaran dengan tanggal 4 Januari 2023 dan ditandatangani secara elektronik tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Para Staf Ahli, Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Sekretaris DPRD, Para Camat, Direktur RSUD, dan Direktur BUMD se-Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Saya sudah keluarkan Surat Edaran tersebut dan telah ditandatangani pada 4 Januari 2023 lalu, ” ujar Bupati Kukar Edi Damansyah beberapa waktu lalu.

Dalam Surat Edaran tersebut disampaikan instruksi terkait penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama kepada Perangkat Daerah/Unit Kerja/BUMD yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Surat Edaran tersebut juga menyampaikan bahwa pelaksanaan Cuti Bersama tersebut membawa konsekuensi pengurangan hak cuti tahunan bagi pegawai/karyawan/pekerja pada unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.

“Juga disampaikan bahwa pelaksanaan Cuti Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil mengacu pada Pasal 333 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, ” tuturnya.

Terakhir lanjutnya, disampaikan kepada Kepala Perangkat Daerah/Pimpinan Unit Kerja agar melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama serta mengambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, Surat Edaran Bupati tersebut didasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1066 tahun 2022 tanggal 11 Oktober 2022, Menteri Ketenagakerjaan Nomor : 3 tahun 2022 tanggal 11 Oktober 2022, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 3 tahun 2022 tanggal 11 Oktober 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, dan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur tanggal 31 Oktober 2022 Nomor: 003/10587/B.Org-TL tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023. (Dar)

Terkait

TAGS: #Cuti Bersama#Edi Damansyah#Headline#Kutai Kartanegara#Libur
PREVIOUS
Muhammad Samsun Hadiri Penyerahan Bantuan Di Kecamatan Anggana
NEXT
Pemkab Kukar Serahkan Pemeliharaan Sapras TPA Bekotok, Alat-alat Kebersihan Dan Kendaraan Alat Angkut Sampah
Related Post
19/10/2023
Kakanwil Kemenkumham Kaltim Paparkan Capaian Kinerja Pada Reses Komisi III DPR RI tahun sidang 2023-2024
17/06/2025
Reza Usulkan Reformulasi Kebijakan Tata Ruang Di Wilayah Berbatasan Dengan Area Pertambangan
16/10/2023
Hasanuddin Mas’ud Hadiri Resepsi Hari Ulang Tahun ke-58 Bankaltimtara
16/10/2023
Bupati Kukar Launching Kredit Kukar Idaman Bagi Petani, Nelayan Dan Pembudidaya Ikan
Leave a Reply

Klik di sini untuk membatalkan balasan.

  • Home
  • Info Iklan
  • Pemberitaan Ramah Anak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi
Copyright - habarbangsa. All Rights Reserved