habarbangsa.com (KOTA BANGUN) – Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim H. Salehuddin, S.Sos, S.Fil, M.AP, kembali melaksanakan Penguatan Demokrasi Daerah (PDD).
PDD ke 8 kali ini dilaksanakan di Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kukar, dengan tema “Kebijkan Lingkungan Yang Berorientasi Kesinambungan Dan Keadilan”, dengan menghadirkan dari akademisi Masrani, S.HI, Minggu (24/8/2025).
Dalam kegiatan tersebut juga hadir Kades Kota Bangun Ulu Khairul Umam, Ketua BPD Fakhruddin, beberapa Ketua RT, Ibu-ibu, pemuda dan tokoh masyarakat.
“Jadi kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan anggota DPRD Kaltim yang temanya berbeda-beda setiap pelaksanaan menyesuaikan dengan kondisi-kondisi kekinian. Terkait dengan bagaimana kita merevitalisasi dari nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan,” ujar Salehuddin.
Ia menegaskan, kegiatan ini sangat penting dilaksanakan, karena pengertian demokrasi yang ki sadari selama ini, ketika pilkada selesai, ketika pileg selesai maka demokrasi ini selesai, padahal tidak
“Sejatinya ketika selesai maka kerja anggota DPRD terpilih maupun Kepala Daerah terpilih itu baru mulai. Nah, kebetulan kesempatan ini kaitan dengan pembangunan, proses pengawasan yang kita lakukan itu termasuk tugas kami di DPRD Kaltim, ” sebutnya.
Terkait tema kali ini, politisi Golkar ini menjelaskan, bahwa maksud dan tujuan pembangunan berkelanjutan adalah tentang integrasi. Membangun dengan cara yang menguntungkan seluas mungkin kisaran sektor, lintas batas dan bahkan lintas generasi.
“Keputusan harus memperhatikan dampak potensial pada masyarakat, lingkungan dan ekonomi, sementara tetap mengingat bahwa aksi ini akan menimbulkan dampak di tempat lain dan di masa yang akan datang,” imbuhnya.
Kemudian lanjutnya, syarat keharusan minimum dalam Pembangunan berkelanjutan yang dinyatakan dalam konservasi sumber daya alam yaitu pemanfaatan atau konsumsi terhadap sumber daya alam yang dapat pulih dibatasi hingga pada level hasil lestari. Pemanfaatan/konsumsi terhadap sumber daya alam yang tidak dapat pulih dilakukan dengan menginvestasikan kembali hasil dari eksploitasi sumber daya alam tersebut ke dalam pengganti yang dapat pulih.
“Pembangunan berkelanjutan merupakan proses yang reversibel dan berangkat dari kemampuan dan sumber daya yang ada. Pembangunan berkelanjutan haruslah merupakan proses yang efisien dan berkeadilan. Proses yang efisien ditunjukkan oleh nisbah antara nilai manfaat yang diperoleh dengan nilai yang dikorbankan dan proses yang berkeadilan dimaksudkan menyangkut distribusi manfaat/kemakmuran antar kelompok masyarakat, antar wilayah, dan antar generasi,” terangnya.
Ia menambahkan, pentingnya keadilan lingkungan dalam pembangunan berkelanjutan tidak dapat disangkal. Dalam perspektif politik ekologi, keadilan lingkungan menjadi prasyarat yang penting untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan, yang memperhitungkan keseimbangan ekologis dan kesejahteraan sosial.
Konsep keadilan lingkungan menyoroti perlunya distribusi yang adil dari sumber daya alam dan perlakuan yang merata terhadap beban lingkungan antara berbagai kelompok sosial. Distribusi yang adil dari sumber daya alam, penilaian yang adil terhadap dampak lingkungan, dan peningkatan kesadaran lingkungan adalah beberapa aspek kunci dari keadilan lingkungan dalam pembangunan berkelanjutan.
“Penting untuk diakui bahwa keadilan lingkungan dalam Pembangan Berkelanjutan tidak hanya tentang memperhitungkan kepentingan manusia saat ini, tetapi juga tentang memastikan keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang. Oleh karena itu, konsep ini menuntut tanggapan yang holistik dan inklusif dalam setiap langkah pembangunan, yang memperhitungkan aspek ekonomi, sosial, dan ekologis secara bersama-sama,” pungkasnya. (Dar)